News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Mewujudkan Persaingan Usaha Sehat di Sektor Otomotif  Melalui Penerapan UU Nomor 5 Tahun 1999

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung melihat pameran otomitif bertajuk GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2024 di Sudirman Grand Ballroom, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/9/2024). Pameran yang akan berlangsung hingga 29 September 2024 tersebut memamerkan 18 merek kendaraan bermotor roda empat, sejumlah kendaraan roda dua, dan juga beberapa merek industri pendukung. Dipilihnya Bandung sebagai lokasi penyelenggaraan GIIAS didorong oleh daya tarik kota ini dalam pasar otomotif nasional. Berdasarkan data sebaran kendaraan bermotor GAIKINDO, Jawa Barat tercatat sebagai salah satu provinsi dengan kontribusi terbesar, menduduki posisi dua besar dalam pencapaian sebaran otomotif nasional pada periode Januari-April 2024, dengan kontribusi hampir 16 persen dari total capaian di Indonesia. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Antar pihak juga dilindungi kebebasan untuk menolak dari paksaan membeli barang tertentu yang dianggap bukan sebagai keputusan bisnis yang menguntungkan.

Sementara larangan pembatasan kebebasan pelaku usaha sebenarnya sudah termuat dalam Pasal 19  UU No. 5/1999.

 Seharusnya ketentuan ini dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha termasuk prinsipal merek.

Urgensi Penegakan Hukum Persaingan Usaha

UU No. 5/1999 mengusung prinsip persaingan yang sehat dan adil, melarang dengan tegas penindasan pelaku usaha kepada pihak lainnya.

Namun pengimplementasiannya belum optimal, padahal undang-undang ini menjadi payung hukum untuk melindungi para investor dalam persaingan yang setara.

Jika perjanjian tersebut mencegah, membatasi, atau mendistorsi persaingan dalam pembatasan investasi dan pangsa pasar, maka perjanjian seharusnya dapat dibatalkan. 

Pada prinsipnya UU No. 5/1999 memberikan perlindungan bagi pelaku usaha sub-kontrak dari prinsipilnya sehingga Lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus melakukan pengawasan yang lebih intensif.

Hal ini dikarenakan pelanggaran dilakukan antara prinsipal yang dominan dengan sub-kontrak yang relatif lebih lemah.

Pengukuran dampak haruslah dilihat dalam Pasar Relevan, hubungan internal market prinsipal dengan sub-kontraknya, bukan market yang lebih luas (broad) dalam industry, karena dalam hubungan keperdataan para dealer sangat bergantung sehingga market switching sulit dilakukan.

Penegakan hukum persaingan usaha semakin menantang, karena posisi bergantung membuat para sub-kontrak tidak berani melaporkan pelanggaran.

Maka, dibutuhkan inisiatif dan kemampuan lembaga otoritas persaingan usaha untuk menginvestigasi dan menemukan pelanggaran, sehingga iklim persaingan usaha sehat dapat terwujud.

Otoritas pengawas persaingan usaha bertanggung jawab atas terwujudnya pasar otomotif yang kompetitif. 

Melalui penegakan hukum persaingan usaha di dalam industri otomotif akan diperoleh daya saing yang lebih baik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini