Oleh: Dr I Wayan Sudirta, SH, MH
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
PADA 26 September 2024 lalu, Komisi III DPR menerima pengaduan dari keluarga almarhum Bayu Adhityawan dan kuasa hukumnya terkait meninggalnya almarhum yang merupakan tahanan di Kepolisian Resor Palu Kota.
Dalam pengaduannya, almarhum pada 2 September 2024 telah menerima panggilan dari Polresta Palu karena diduga melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh istrinya.
Namun, pada 13 September 2024, tiba-tiba keluarga mendapat informasi bahwa Bayu masuk ke dalam Rumah Sakit dan tiba-tiba Bayu kemudian meninggal dunia.
Pengaduan ini melaporkan pihak Polresta Palu yang dinilai telah salah dalam melakukan prosedur penanganan perkara hingga penahanannnya.
Selain tidak didampingi penasihat hukum, penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga juga tidak dikabulkan oleh Pihak Penyidik.
Pada saat itu, tahanan hanya mengeluhkan asam lambung. Pihak keluarga merasa janggal karena pada saat besuk, melihat Bayu dalam keadaan pincang dan seperti menderita sakit.
Pihak keluarga sedianya ingin kembali mengajukan penangguhan, namun keesokan harinya, mereka telah mendengar kabar bahwa Bayu telah meninggal dunia.
Kuasa hukumnya melihat celah kesalahan prosedural, diduga terjadi beberapa kesalahan, yakni ketiadaan pemberitahuan, permintaan pernyataan penolakan autopsi tidak sesuai keadaan, dan kondisi jenazah yang penuh dengan luka.
Komisi III DPR RI kemudian secara seimbang mengundang pihak Polda Sulawesi Tengah dan Polresta Palu untuk didengar keterangannya.
Komisi III DPR menanyakan pada pihak kepolisian, terutama dari pihak Rumah Sakit terkait dengan keterangan tentang meninggalnya Bayu.
Keterbukaan pihak Polda dan Polres patut diapresiasi. Namun, peristiwa meninggalnya tahanan bukan perkara mudah.
Hal ini karena walaupun menyandang status tahanan, Bayu seharusnya juga mendapat hak perlindungan.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi III DPR meminta penyelidikan lanjut dan pengawasan terhadap keterlibatan anggota Polri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.