News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Keterbukaan Sebagai Penguat Kredibilitas Polri

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) I Wayan Sudirta rapat di gedung Parlemen Jakarta.

Fenomena meninggalnya Bayu memang patut disayangkan. Peristiwa ini memang bukan yang pertama terjadi dalam dunia hukum di Indonesia, namun karena terjadi dalam stauts tahanan. 

Hal ini kemudian memunculkan pro dan kontra. Hal ini dapat menurunkan citra Polri ditengah upaya Polri untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Stigma tentang kekerasan Polri kembali muncul. 

Beberapa lembaga swadaya masyarakat seperti Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) dan beberapa institusi lainnya memberikan kajian terkait dengan adanya kekerasan oleh anggota Polri. 

Selama tahun 2023 misalnya, Kontras menemukan 622 kasus kekerasan yang melibatkan anggota Polri, menimbulkan 187 orang meninggal dan 1363 orang terluka. 

Sedangkan pada periode Juli 2023-Juni 2024 tercatat 645 kasus dan menyebabkan 759 korban luka dan 58 orang meninggal. 

Amnesty Internasional memberikan data pada periode 2019-2024, yang mana anggota Polri terlibat dalam kasus penyiksaan terhadap sipil yakni 100 kasus, dengan 151 korban.

Data ini disajikan untuk memberi gambaran tentang pengharapan masyarakat akan Polri yang demokratis, profesional, dan humanis sebagaimana menjadi salah satu tagline Polri. 

Komisi III DPR juga pernah menerima pengaduan terkait dengan kasus meninggalnya seorang tahanan anak (Afif Maulana) di Polsek Kuranji, Padang, Sumatera Barat yang kira-kira terjadi pada Juni 2024. 

Keluarga almarhum korban meminta pada Komisi III DPR dan Polri untuk melakukan ekshumasi karena kasusnya ditutup secara janggal. 

Melalui pengamatan terhadap jenazah korban, diduga almarhum telah mendapat kekerasan sebelum meninggalnya. Alhasil Komisi 3 dan Polri sepakat untuk melakukan ekshumasi demi membuat terang kejanggalan tersebut.

Sedangkan di Jambi juga terjadi dugaan meninggalnya tahanan karena penganiayaan oleh Polisi. Kasus ini membuat 2 orang polisi menjadi tersangka. Sedangkan di wilayah Sulawesi Barat, di bulan yang sama, terjadi juga penganiayaan terhadap seorang tahanan hingga meninggal oleh anggota Polres Polewali Mandar. 

Akibat kasus ini, 7 orang Polisi menjadi tersangka. Pada Mei 2023, pemberitaan juga menyampaikan dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang tahanan di Polresta Banyumas yang diduga melibatkan 4 orang anggota Polisi. 

Data ini melengkapi juga catatan Komnas HAM pada 2020-2021 dimana terdapat 11 kasus kematian seorang tahanan di Kepolisian. 

Berdasarkan data-data tersebut di atas tentu masyarakat akan menilai adanya sebuah kelalaian. Akan tetapi secara seimbang, keterbukaan Polri patut juga diberi apresiasi. Dalam kasus di Palu maupun di wilayah lain, Polri telah berupaya besar dalam membuka diri untuk diselidiki dan dievaluasi. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini