Oleh: Sutarto SH MHum
Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
TRIBUNNEWS.COM - Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara yang berakibat pada kepentingan publik (masyarakat).
Keterbukaan informasi merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f UUD 1945 yang menyebutkan:
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".
Indonesia telah mempunyai Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) jika ditinjau dari konteks bernegara, informasi publik memiliki peran penting dalam menerapkan prinsip demokrasi khususnya kedaulatan rakyat, sehingga kekuasaan pemerintahan didasarkan pada kepentingan rakyat.
Dengan adanya keterbukaan informasi akan memberikan kesempatan bagi setiap warga negara untuk mendapatkan berbagai informasi publik yang dibutuhkannya agar dapat berpartisipasi dan memiliki kesadaran politik untuk terlibat dalam proses demokratisasi.
Sejalan dengan UU KIP, pemerintah juga telah menerbitkan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU PP).
Dengan adanya UU PP diharapkan dapat terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik dan terwujudnya perlindungan serta kepastian hukum bagi publik.
Untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan oleh kepala daerah dalam memimpin pemerintahan daerah, diperlukan adanya pelayanan publik yang baik.
Hal ini sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara serta demi terwujudnya tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demoktratis.
Baca juga: Mengawal Pemilihan Kepala Daerah dengan Keterbukaan Informasi Publik
Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik kepala daerah mempunyai tugas.
Antara lain: memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD.
Juga menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD dan perubahan APBD, rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.