News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim Terpercaya

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI F-PDIP, I Wayan Sudirta saat mengatakan mafia tanah dalam kunjungan ke Kejaksaan Tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepolisian Daerah Banten di Serang Provinsi Banten (Ist).

5.    Masih belum optimalnya transparansi dan akuntabilitas publik pada hakim (yang notabene adalah juga pejabat negara), sehingga membuat tingkat kecurigaan masyarakat atau skeptisme masyarakat pada lembaga peradilan dan penegak hukum menjadi besar.

Hal ini membuat sebagian masyarakat atau penegak hukum (termasuk pengacara atau penasehat hukum) itu sendiri, malah ikut terjerumus dan menyuburkan praktik mafia hukum dan peradilan.

Melihat dari permasalahan-permasalahan tersebut, maka menurut penulis sebaiknya dilakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem dan kelembagaan peradilan, sehingga mampu mengedepankan integritas, profesionalitas, dan kualitas lembaga peradilan.

Komisi 3 DPR telah mendorong upaya transformasi peradilan tersebut dalam berbagai catatan evaluasi kinerja. Beberapa hal tersebut adalah pertama, dengan menjamin kesejahteraan dan dukungan terhadap penguatan kinerja hakim. Hal ini perlu didorong untuk meningkatkan martabat profesi atau jabatan hakim.

Dimulai dari sistem rekrutmen, seorang sarjana yang ingin menjadi hakim harus memiliki kemampuan dan rekam jejak yang jelas dan bersih. Ketika yang bersangkutan dapat dinilai mampu menjadi hakim yang berintegritas dan berkualitas, maka perlu didukung dengan jaminan kesejahteraan dan penerapan keamanan yang memadai. Hakim harus menjadi profesi yang terhormat.

Selanjutnya, dengan telah meningkatnya harkat dan martabat hakim tersebut, diimbangi dengan peningkatan akuntabilitas publik dan transparansi. Lembaga peradilan harus secara terbuka selebar-lebarnya terhadap akses publik dan tidak dilihat sebagai sebuah celah intervensi maupun ancaman.

Transparansi menjadi kunci dengan menerapkan sistem keterbukaan dalam pertanggungjawaban publik, termasuk dalam meningkatkan responsivitas (cepat) dan kesederhanaan dalam penanganan perkara). 

Ketiga, dalam penanganan perkara, undang-undang atau regulasi harus dapat secara seimbang mengatur kemandirian atau independensi hakim atau sistem peradilan dan penegakan hukum dengan akuntabilitasnya. Sistem peradilan maupun penegakan hukum tidak boleh lagi terlihat sebagai lembaga yang eksklusif, namun menjadi terbuka dengan segala partisipasi dan pengawasan publik, tentunya dalam koridor peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi “intervensi” yang juga mengundang mafia peradilan.

Pemisahan kekuasaan merupakan prinsip untuk menjamin kemerdekaan hakim, namun tidak berarti menjadi sebuah eksklusivitas.

Oleh sebab itu, harus ada ketentuan atau Standar Operational Procedure (SOP) yang menjamin penerapan good governance di kelembagaan serta penciptaan sistem acara yang bersih, khususnya dalam pertimbangan untuk pembuatan putusan. 

Transformasi kepada digitalisasi dan pengawasan terpadu (surveillance) menjadi salah satu metode pemanfaatan teknologi untuk menciptakan sistem pengawasan sekaligus pencegahan pelanggaran.

Untuk menjamin pelaksanaan sistem dan kelembagaan peradilan yang bersih, berkapasitas, dan berkualitas, maka perlu dibuat sistem pengawasan yang ketat dan memadai.

Hal ini dapat diterapkan dengan membuat sistem pengawasan yang lebih melekat, misalnya dengan evaluasi 360 atau menyeluruh dari seluruh pegawai dan atasan terkait, sehingga mendapat penilaian obyektif dan komprehensif. Membuat mekanisme pengaduan dan pelindungan terhadap pengadu secara konsisten (whistleblowing system). 

Audit terhadap peradilan harus dilakukan berkala, tidak hanya tentang keuangan, namun juga kepatuhan terhadap undang-undang, yakni kinerjanya. 

Selain melalui mekanisme upaya hukum (appeal), publik  juga dapat melakukan pengawasan terhadap aktivitas hakim dan para penegak hukum melalui fungsi lembaga independen yang kuat dan kredibel, seperti DPR dan pendayagunaan lembaga swadaya masyarakat.

Hal ini termasuk juga dengan penguatan untuk penegakan etik yang ada pada Komisi Yudisial, namun juga inspektorat atau badan pengawas yang lebih independen. 

Meskipun sistem tata negara di Indonesia mengenal pemisahan kekuasaan (separation of powers), lembaga atau fungsi Yudikatif juga tidak boleh anti terhadap pengawasan publik termasuk dari DPR dan Pemerintah sebagai prinsip check and balances sepanjang dilakukan untuk kepentingan keadilan dan pembangunan integritas. 

Dalam hal ini berarti, independensi hakim tidak perlu dibenturkan dengan pengawasan terhadap akuntabilitas hakim. Akuntabilitas dan Moralitas justru menjadi penyeimbang sekaligus pelengkap dan pendukung terhadap pelaksanaan independensi hakim.

Trustworthy Judicial Independence

Kita tentu mengapresiasi Kejaksaan dalam hal ini untuk membantu mengungkap berbagai permasalahan besar di masyarakat. Setelah kasus korupsi timah dan beberapa kasus penting lainnya, kini Kejaksaan kembali hadir untuk mengungkap kasus mafia peradilan yang sangat besar. Hal yang menjadi harapan besar bagi masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan peradilan. Penulis tentu melihat psikologi masyarakat kini tentu menjadi sedih dan kecewa terhadap sistem peradilan, namun jangan sampai hal itu justru membuat skeptisme yang tinggi dan ketidakpercayaan.

Kita masih dapat percaya pada lembaga peradilan. Tentu masih ada hakim-hakim yang memang bersih dan jujur serta benar-benar bekerja untuk mengupayakan keadilan kepada masyarakat. 

Bahkan dari mereka yang memperjuangkan nasib dan kesejahteraannya (para hakim yang tergabung dalam solidaritas hakim seluruh Indonesia) di hadapan Komisi 3 DPR, menyatakan siap untuk selalu diawasi secara ketat sebagai implikasi dipenuhinya kesejahteraan dan berbagai dukungan/fasilitas yang diberikan kepada mereka.

Permasalahan mafia hukum dan peradilan harus diakui masih ada dan tumbuh di tengah-tengah lemahnya pengawasan terhadap fungsi yudikatif, yang dalam hal ini tidak hanya dilakukan oleh MA dan lembaga peradilan di bawahnya, melainkan juga institusi penegak hukum lainnya. Persoalan ini memang mencoreng sistem penegakan hukum dan peradilan.

Akan tetapi, penulis melihat bahwa fenomena ini justru menjadi bagian penting dari upaya untuk melakukan perbaikan terhadap sistem peradilan maupun penegakan hukum, bertransformasi menjadi sistem yang bersih, berintegritas, profesional, akuntabel, dan tentunya berkeadilan penuh. 

Citra eksklusivitas harus diubah menjadi kemandirian yang bertanggungjawab dan berkeadilan sosial sesuai Pancasila dan Konstitusi.

Oleh sebab itu Penulis juga menyarankan pentingnya dibentuk kembali sebuah Panitia Khusus atau Panitia Kerja DPR yang secara berkala dan berkelanjutan melakukan pengawasan terhadap lembaga Yudikatif terkait reformasi hukum dan peradilan, terutama supaya sistem dapat melepaskan diri dari jeratan mafia hukum dan peradilan.

Harapan masyarakat dengan terpilihnya Ketua Mahkamah Agung yang baru, Dr. Sunarto, adalah MA memberikan dampak positif yang nyata terhadap upaya reformasi sistem peradilan untuk mencapai lembaga peradilan yang independen, berkeadilan, transparan, dan akuntabel.

Kasus ini tentu menjadi catatan tersendiri bagi Ketua MA dan jajarannya untuk dapat membuka diri dan melakukan pembenahan dan “bersih-bersih”. Publik tentu akan menunggu reaksi cepat dan lugas dari MA untuk mereformasi diri dan melakukan peningkatan profesionalitas kerja secara nyata dan signifikan.

Transformasi Mahkamah Agung (lembaga peradilan) dan seluruh institusi dalam Integrated Justice System, kini harus menjadi lembaga yang independen namun bersih, kredibel atau terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik secara langsung atau akuntabel (Trustworthy Judicial Independence).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini