News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

SHP Pemprov Bali Sudah Batal Tapi Belum Dicoret dari Daftar Aset

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI F-PDIP, I Wayan Sudirta

Permohonan itu diketahui menggunakan surat palsu dan keterangan palsu, yang akhirnya dilaporkan ke Mabes Polri oleh I Made Sirta dkk. 

Dan ketika penyelidikan Mabes Polri berlanjut dengan pemanggilan sejumlah pejabat Pemprov Bali, Gubernur Bali yang waktu itu dijabat Wayan Koster, menyetujui ‘’restorative justice’’ dengan solusi membatalkan dua SHP milik Pemprov Bali, agar tidak sampai ada pejabat Pemprov menjadi tersangka.

Atas persetujuan Gubernur Wayan Koster itulah, Kakanwil BPN Provinsi Bali membatalkan SHP Nomor 121 dan SHP Nomor 126, atas dasar alasan cacat administrasi dan cacat yuridis.

Namun sayangnya, Penjabat Gubernur Bali SM Mahendra Jaya justru menggugat Surat Keputusan Kakanwil BPN Bali ke PTUN Denpasar, setelah ditolak berlanjut banding ke Pengadilan Tinggi TUN Mataram, dan sekarang ke Mahkamah Agung, setelah pengadilan banding menguatkan putusan PTUN Denpasar.

Tidak selayaknya Gubernur Bali menggugat ke PTUN, selain berhadapan dengan rakyat yang telah 24 tahun lebih memenangkan sengketa di PTUN, dan banyak diantaranya sudah meninggal, juga  berdasarkan pasal 53 ayat (1) UU PTUN, yang memiliki legal standing untuk menggugat adalah perseorangan atau badan hukum perdata.

Gubernur sendiri bukanlah badan hukum perdata, tetapi badan hukum public. Selain itu, gugatan Penjabat Gubernur Bali, melanggar instruksi Menteri Dalam Negeri, yang waktu melantik sang penjabat menegaskan, tidak boleh ada kebijakan penjabat gubernur bertentangan dengan kebijakan gubernur sebelumnya.

Dan tegas, bahwa Gubernur Bali sebelum SM Mahendra Jaya, yakni Wayan Koster, menyetujui pembatalan dua SHP Pemprov Bali tersebut, sebagai solusi juga restorative justice, agar tidak ada pejabat Pemprov Bali menjadi tersangka di Mabes Polri. 

Dengan gugatan Penjabat Gubernur ke PTUN Denpasar, dan kini kasasi setelah gugatannya ditolak, menyebabkan kemenangan petani Ungasan di PTUN belum bisa dieksekusi.

Para petani juga belum bisa memanfaatkan tanah Garapan yang telah menjadi haknya berdasarkan putusan PTUN yang telah inkracht, padahal potensi pariwisata diatas tanah Garapan para petani sangatlah besar, kata Sudirta. 

Seharusnya, bila taat dan tunduk pada putusan pengadilan, Penjabat Gubernur Bali tinggal mencoret dua SHP yang telah dibatalkan Kakanwil BPN Bali itu dari daftar asset Pemprov Bali dan menyerahkan dua SHP tersebut ke BPN Badung.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini