Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menegaskan akan mengikuti aturan yang ada jika lolos seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Hal itu disampaikan Mahendra Jaya usai menjalani tes tertulis seleksi capim Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kemensetneg, di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Wartawan Tribunnews.com menanyakan langsung kepada Mahendra Jaya terkait rencana yang akan diambilnya jika lolos dalam seleksi capim lembaga antirasuah itu.
"Semua sudah ada aturannya. Kita ikuti aturan aja," kata Mahendra Jaya, saat ditemui, Rabu.
Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK, PDIP Persilakan Johan Budi Mundur dari Partai
Untuk diketahui, Pasal 29 huruf i Undang-undang 19 Tahun 2019 (UU KPK) berbunyi, "Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: i. melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;".
Dengan demikian, jika lolos seleksi calon pimpinan KPK, Mahendra Jaya harus melepaskan jabatannya sebagai Pj Gubernur Bali.
Lebih lanjut, saat ditanya terkait visi misinya jika terpilih menjadi pimpinan KPK, ia tak menjawab lebih lanjut pertanyaan wartawan.
Mahendra Jaya mengatakan, saat ini proses seleksi masih berproses, sehingga menurutnya publik hanya perlu menunggu hasil akhir dari seleksi itu.
"Tunggu aja. Masih proses. Janganlah, masih proses. Ikuti proses aja. Kita ikut proses aja," tuturnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya terdaftar sebagai Calon Pimpinan KPK.
Hal tersebut terungkap setelah Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan, ada 236 capim KPK dan 146 calon anggota Dewas KPK yang lolos seleksi administrasi.
Lantas, jika nanti Mahendra Jaya terpilih sebagai pimpinan KPK RI, apakah jabatannya sebagai Pj Gubernur Bali digantikan?
Baca juga: ICW Wanti-wanti Pansel KPK, Jangan Istimewakan Kandidat Capim KPK Berasal dari Polri dan Kejaksaan
Sekretaris Daerah Provinsi Bali (Sekda) Dewa Made Indra menjawab pertanyaan tersebut.
"Ya nanti, kan sekarang beliau sedang mengikuti proses. Kalau nanti sudah ditetapkan sebagai pimpinan KPK setelah dilantik tentu beliau akan mengundurkan diri, tidak bisa merangkap," kata Dewa Indra ditemui di Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin 29 Juli 2024.
Setelah nanti Mahendra Jaya terpilih menjadi Pimpinan KPK RI, barulah ia mengundurkan diri sebagai Pj Gubernur Bali.
Terlebih saat ini tidak ada persyaratan kalau untuk mendaftar menjadi Pimpinan KPK RI harus mengundurkan diri dari jabatan saat ini.
Disinggung apakah akan ada Pj Gubernur baru jika Mahendra Jaya terpilih menjadi Pimpinan KPK RI, Dewa Indra mengatakan tergantung kapan ditetapkan oleh Presiden.
"Kan nanti yang akan menetapkan kan Presiden. Saya tidak tahu persis kapan berakhirnya masa tugas pimpinan KPK yang ada saat ini saya belum tahu ya. Kalau nanti melewati masa Pemilu sudah berakhir, ya tentu tidak ada Pj. Kan saya tidak tahu kapan berakhir masa tugas pimpinan KPK yang saat ini,” bebernya.