News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Pemerintah Harus Prioritaskan Pendidikan, Kenapa Ini Tidak Bisa Ditunda?

Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENDIDIKAN DI INDONESIA - Foto Ferinda Khairunissa Fachri, Mahasiswi Master of Laws UNSW Sydney - PPI Australia dan Derry Rahmat Ramdhani, Mahasiswa Master of Educational Studies UNSW Sydney, yang diterima Tribunnews pada 16 Maret 2025. Upaya yang pemerintah lakukan untuk memprioritaskan pendidikan sudah pada jalur yang tepat, namun masih banyak hal yang perlu ditingkatkan.

Meski demikian, pendidikan tinggi tetap merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan nasional seperti disampaikan penjelasan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

Eksistensinya sebagai lembaga yang melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi sepatutnya mempunyai otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya. 

Pendidikan merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dipenuhi dan diprioritaskan oleh pemerintah.

Esensialitas pendidikan bagi Indonesia telah lugas disampaikan dalam pembukaan UUD 1945 bahwa pembentukan dari pemerintah negara Indonesia salah satunya bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Maka, guna mengatasi berbagai permasalahan pendidikan yang dihadapi Indonesia sekarang, penting bagi pemerintah merencanakan strategi yang tepat. Salah satunya dimulai dengan meningkatkan akses pendidikan terutama di daerah yang terpencil. Kedua, pemerintah harus mengkaji kebijakan yang mengatur upah minimal guru, terutama bagi para guru yang memiliki gaji dibawah UMK. 

Perihal mengatasi tantangan korupsi, pemerintah dapat memperkuat pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.

Pembentukan badan pengawasan khusus seperti Satuan Tugas (Satgas) yang melakukan audit terhadap penggunaan dan distribusi dana pendidikan dibarengi dengan partisipasi aktif masyarakat dapat menjadi pertimbangan.

Hal tersebut sejalan dengan rekomendasi dari modul antikorupsi United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), yang menyimpulkan bahwa penerapan transparansi, pendidikan antikorupsi, serta partisipasi aktif komunitas sekolah secara bersamaan terbukti efektif dalam meningkatkan akuntabilitas sektor pendidikan di negara berkembang.

Tulisan ini diharapkan dapat menjadi masukan yang konstruktif untuk menata kembali sektor pendidikan demi mewujudkan pendidikan yang berkualitas sebagai prioritas utama.

(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini