News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Membongkar Epistemicide dalam Sistem Hukum Nasional

Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI HUKUM - Gambar ilustrasi tentang hukum yang diambil dari situs freepik.com, Senin (14/4/2025). Di Indonesia, epistemicide dilembagakan, dijustifikasi, dan dilanggengkan oleh sistem hukum nasional yang terlalu lama berdiri di atas fondasi hukum-hukum kolonial.

Oleh: Dr. Bakhrul Amal, S.H., M.Kn
Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

TRIBUNNEWS.COM - Di sebuah surau di lereng pegunungan Desa Tumaritis (bukan sebenarnya) seorang Tetua Adat duduk bersila. 

Anak-anak muda yang baru tumbuh kemarin sore tampak duduk di hadapannya. 

Mereka menyimak dengan serius setiap ucapan Tetua Adat tadi tentang apa yang disebut sebagai "hukum leluhur".

Tetua Adat perlahan tapi pasti menjelaskan tentang batas-batas tanah warisan, tentang hutan yang tidak boleh ditebang sembarangan, dan tentang sungai yang tak boleh dinodai. 

Sikap baik kepada yang lebih tua, membangun hubungan harmonis, dan kewajiban gotong royong pun tak luput dijelaskan oleh Tetua Adat itu.

Penjelasan Tetua Adat muncul hanya berdasarkan ingatan an sich. Literally sebatas ingatan akan ucapan nenek moyang, tanpa didukung oleh dokumen lengkap yang dibubuhi meterai. 

Akan tetapi di sana, di Desa Tumaritis, hukum tetap hidup dan wajib dijalankan, kemudian secara terus-menerus diwariskan dari mulut ke mulut, dan diimani dari hati ke hati.

Hukum Tetua Adat itu tidak tercatat dimana pun. Tidak tersimpan di perpustakaan, tidak pula dikenal oleh para sarjana yang lebih sering mempelajari hukum luar negeri. 

Di ruang sidang pun hukum Tetua Adat tadi tak punya ruang. 

Oleh negara, hukum Tetua Adat itu hanya dipandang sebagai "kearifan lokal", "kebiasaan", "mitos", atau sebatas aturan yang dalam konteks hukum modern mungkin dikategorikan "bukan hukum".

Baca juga: Saatnya Membentuk Lembaga Pengawas Pertanahan dan Reforma Agraria

Epistemicide 

Kondisi hilangnya marwah titah Tetua Adat di negara modern tadi adalah kondisi yang disebut oleh Boaventura de Sousa Santos, ahli Sosiologi Hukum, sebagai epistemicide atau epistemisida. 

Kondisi pembunuhan, penghancuran atau pembungkaman sistem pengetahuan secara sistematis, khususnya sistem pengetahuan yang dimiliki oleh kelompok terpinggirkan atau terjajah termasuk kelompok adat.

Di Indonesia, epistemicide itu bukan sekadar terjadi. Di Indonesia, epistemicide dilembagakan, dijustifikasi, dan dilanggengkan oleh sistem hukum nasional yang terlalu lama berdiri di atas fondasi hukum-hukum kolonial.

Kita bisa melihat sejarah bahwa pasca kemerdekaan Negara Indonesia ini mewarisi sistem hukum Belanda. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini