News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Apotek Plasma: Distorsi Konseptual dalam Layanan Kefarmasian di Tingkat Desa

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

APOTEK DESA - Foto ilustrasi konsumen membeli obat di apotek. Wacana apotek desa mendapat perhatian publik akhir-akhir ini.

Oleh: Apt. Ismail
Presidium Nasional Farmasis Indonesia Bersatu (FIB)

TRIBUNNEWS.COM -  Apotek, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan.

Ia tidak hanya berfungsi sebagai tempat distribusi obat, melainkan sebagai wahana praktik profesional tenaga kefarmasian—terutama apoteker—yang menjamin mutu, keamanan, dan rasionalitas penggunaan obat.

Dalam skema pelayanan yang komprehensif, apotek dapat berdiri secara mandiri maupun menjadi bagian dari fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama atau lanjutan.

 

 

Dalam semangat pemerataan akses layanan kesehatan, Program Apotek Desa yang diinisiasi oleh pemerintah melalui Koperasi Merah Putih patut diapresiasi.

Program ini merupakan upaya konkret untuk mendekatkan layanan kefarmasian bermutu ke pelosok desa.

Dalam konteks ini, kehadiran apoteker sebagai tenaga kesehatan profesional bukan sekadar pelengkap, melainkan elemen esensial yang menjamin keberlangsungan dan integritas pelayanan farmasi.


Namun, munculnya wacana Apotek Plasma sebagai nomenklatur baru dalam program Apotek Desa justru menimbulkan pertanyaan mendasar terkait arah kebijakan. 

Gagasan ini mengusulkan unit-unit apotek kecil yang disebut "plasma", dipimpin oleh tenaga vokasi farmasi, dengan satu apotek inti di bawah pengawasan apoteker. 


Secara konseptual, skema ini mengaburkan garis batas antara peran profesional dan peran teknis, yang selama ini diatur secara ketat oleh regulasi kesehatan nasional maupun etika profesi kefarmasian.


Lebih jauh, usulan ini mengandung sejumlah kerancuan struktural yang berpotensi mengganggu kualitas pelayanan. 


Pertama, ia memperlemah prinsip akuntabilitas profesi dalam pemberian layanan kesehatan. 


Kedua, ia menciptakan hierarki semu yang justru bisa menjadi celah praktik non-profesional dalam pelayanan obat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini