Bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya.
Hubungan itu dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Mahkamah Konstitusi secara terang dan jelas menunjukkan niat baik dalam melindungi hak-hak anak luar kawin. Perlindungan agar mereka tidak mengalami diskriminasi dalam urusan keperdataan.
Secara kontekstual, putusan mahkamah ini juga mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta realitas sosial bahwa di Indonesia teramat banyak anak luar kawin yang memiliki hubungan biologis dengan ayahnya. Dan mereka pada waktu itu tidak memperoleh perhatian yang cukup.
Putusan ini merupakan angin segar bagi anak luar kawin. Putusan yang memberikan pengakuan hukum kepada anak luar kawin untuk memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini perlindungan hukum bagi anak-anak dalam situasi tersebut diperkuat.
Baca juga: Manifesto Hukum Adaptif: Melampaui Teks, Merengkuh Keadilan
Penutup
Ketiga putusan di atas menunjukkan bahwa hukum bisa beradaptasi. Adaptif di sini bukan berarti mengabaikan aturan. Adaptif di sini lahir dari niat baik untuk menegakkan keadilan dalam realitas yang kompleks.
Atau ringkasnya, hakim tidak hanya berpegang pada teks hukum, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial, niat baik, dan tindakan afirmatif dalam upaya memenuhi keadilan substantif. (*)
Baca tanpa iklan