News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Negara Hukum Pancasila: Formulasi Negara Berketuhanan

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DASAR NEGARA - Foto file yang menunjukkan lambang Pancasila berlatar belakang bendera negara Merah Putih. Dalam tulisannya di rubrik Tribunners, Bahaudin, Pemikir HTN Indonesia Public Institute (IPI) menuangkan pemikirannya terkait Pancasila sebagai formulasi dasar negara hukum yang berketuhanan.

Negara Hukum Pancasila: Formulasi Negara Berketuhanan

Oleh: Bahaudin

Pemikir HTN Indonesia Public Institute (IPI) 

LAHIRNYA Negara Hukum Pancasila dengan Formula Negara Berketuhanan tidak bisa dilepaskan dari pribadi Bung Karno. Bung Karno melalui serangkaian pengembaraan intelektual, diskusi mendalam, korespondensi hingga polemik perihal agama dan negara telah berhasil merumuskan formula canggih bernama Pancasila, lima dasar negara yang diterima aklamasi oleh para pendiri bangsa. 

Dalam pidatonya yang monumental pada 1 Juni 1945, Soekarno menjawab permintaan Ketua BPUPK Radjiman Wedyodiningrat akan dasar negara Indonesia dalam kerangka dasar falsafah (philofische grondslag) atau pandangan dunia (weltanschauung) dengan penjelasan runtut, solid dan koheren. (Yudi Latif, 2011: 10, 40)

Dengan diterimanya Pancasila dan Sila Ketuhanan Yang Maha sebagai Dasar Falsafah Negara maka hubungan antara agama dan negara sebenarya telah selesai.

Hubungan agama dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 tidak bersifat antagonistik.

Jimly Asshiddiqie menyebut hubungan antara agama dan negara di Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 adalah hubungan bersaudara (brotherly) dan juga berkeluarga (fraternally).

Sebab bangunan ketatanegaraan Indonesia menempatkan ajaran agama dan nilai-nilai Ketuhanan dalam tempat terhormat. Bahkan Jimly menyebut UUD NRI tahun 1945 sebagai Konstitusi di dunia yang paling banyak menyebut dan memuat kata-kata Tuhan dan agama. Karena itulah Jimly menamakan UUD NRI tahun 1945 sebagai The Most Godly Constitution in The World". (Jimly Asshiddiqie: 2020: 329). 

Pengakuan Negara terhadap pentingnya nilai-nilai Ketuhanan dan Agama juga tercermin jelas dengan berdirinya Kementerian Agama.

Negara tidak memberlakukan hukum agama tertentu melainkan memberikan perlindungan serta melayani seluruh warga negara untuk melaksanakan ajaran agamanya masing-masing. 

Begitu juga dengan praktik bernegara. Negara telah memberikan tempat terhormat kepada umat Islam.

Pelaksanaan Syariah Islam dalam derajat tertentu secara formal telah dilakukan dalam hukum privat tertentu semisal hukum keluarga, zakat, haji, wakaf dan perbankan syariah. 

Dengan demikian, Negara Hukum Pancasila dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menegaskan Indonesia sebagai Negara Nasional Religius.

Indonesia bukan negara agama, sebab penyelenggaraan pemerintah tidak didasarkan pada agama tertentu. Indonesia juga bukan negara sekuler, bukan negara yang meminggirkan peran agama.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini