News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Birokrasi dan Ekologi: Mampukah ASN Menjadi Penjaga Alam?

Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indonesia, negeri dengan kekayaan alam yang luar biasa, tengah menghadapi tantangan ekologis yang semakin kompleks.

Oleh: Ihwan, S.Sos, M.Si 
Analis Kebijakan Ahli Madya, Kementerian Kehutanan

INDONESIA, negeri dengan kekayaan alam yang luar biasa, tengah menghadapi tantangan ekologis yang semakin kompleks. Menurut data Kementerian Kehutanan, hingga akhir 2024, luas lahan berhutan di Indonesia mencapai sekitar 95,5 juta hektare—setara 51,1 persen dari total daratan nasional. Dari jumlah itu, 87,8 juta hektare berada di dalam kawasan hutan. 

Namun, di balik angka tersebut, tersimpan kenyataan pahit. Sepanjang 2024, deforestasi netto tercatat sebesar 175,4 ribu hektare.  Angka ini merupakan selisih dari deforestasi bruto sebesar 216,2 ribu hektare dan reforestasi yang hanya mencapai 40,8 ribu hektare. Mayoritas hutan yang hilang adalah hutan sekunder yang sebelumnya telah terganggu.

Tak hanya itu, lahan kritis yang membutuhkan rehabilitasi masih membentang luas: 12,7 juta hektare dari total kawasan hutan sekitar 120,5 juta hektare. Angka ini, sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Kehutanan dalam peringatan Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Dunia 2025, mencerminkan betapa besar tantangan pemulihan lingkungan yang kita hadapi.

Kerusakan lahan gambut pun tak kalah mengkhawatirkan. Antara 2015–2019, sekitar 4,4 juta hektare lahan terbakar—setara delapan kali luas Pulau Bali—menyumbang emisi gas rumah kaca hingga ratusan juta ton CO₂e per tahun.

Sementara itu, pencemaran air dan tanah menjadi ancaman nyata di kota-kota besar, terutama di Pulau Jawa. Praktik industri, pertanian, dan perumahan telah mencemari sungai dan sumur. Hanya sekitar 42–52 persen rumah tangga memiliki sistem sanitasi yang memadai. Sisanya membuang limbah langsung ke sungai dan kanal, memicu wabah penyakit pencernaan yang masih sering terjadi.

Semua ini menunjukkan bahwa kerusakan ekologis bukan sekadar soal hilangnya tutupan hutan. Ini adalah bencana multidimensi: deforestasi, kebakaran, degradasi lahan, pencemaran air, dan dampak sosial yang menyertainya. Banjir bandang, longsor, krisis air bersih, konflik antar komunitas, hingga krisis iklim global adalah gejala nyata dari ekosistem yang rusak.

Baca juga: Berkaca dari Raja Ampat, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Wariskan Krisis Ekologi

Ketimpangan Antara Regulasi dan Realitas

Sayangnya, di lapangan, banyak kebijakan belum dijalankan dengan sungguh-sungguh. Tambang ilegal menjamur dari Kalimantan hingga Papua, merusak hutan dan mencemari sungai. Perambahan dan alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit dan tambang terus menggerus hutan primer dan sekunder. Penambangan pasir laut ilegal pun semakin mengancam kehidupan nelayan tradisional dan ekosistem pesisir.

Pemerintahan Presiden Prabowo telah menegaskan dalam dokumen Asta Cita bahwa pembangunan berkelanjutan harus berwawasan lingkungan. Ini bukan sekadar janji politik, melainkan keniscayaan dalam merancang masa depan bangsa. Pembangunan sejati adalah pembangunan yang tidak mengorbankan masa depan demi keuntungan sesaat.

Indonesia telah memiliki berbagai perangkat hukum untuk menjaga kelestarian alam. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menata ulang sistem perizinan berbasis risiko dan memperkuat dasar hukum pengelolaan lingkungan. PP Nomor 23 Tahun 2021 menekankan pengelolaan hutan lestari. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif. PP Nomor 37 Tahun 2023 memperjelas konservasi spesies dan ekosistem penting.

Secara normatif, regulasi kita sudah cukup progresif. Namun, pertanyaan kritisnya adalah: mengapa kerusakan lingkungan tetap tak terbendung?

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa regulasi belum sepenuhnya hadir sebagai pelindung bumi dan rakyatnya. Ribuan titik tambang ilegal beroperasi tanpa izin, bahkan di kawasan lindung dan konservasi. Tambang-tambang ini mencemari sungai, merusak bentang alam, dan merampas ruang hidup masyarakat adat. Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum justru menjadi bagian dari persoalan.

Perambahan hutan dan alih fungsi lahan terus terjadi. Ratusan ribu hektare hutan hilang setiap tahun, digantikan oleh perkebunan dan proyek industri yang mengabaikan keberlanjutan. Konflik horizontal pun tak terhindarkan.

Di wilayah pesisir, penambangan pasir laut ilegal menyebabkan abrasi parah, merusak terumbu karang, dan menghancurkan wilayah tangkapan nelayan kecil. Pendapatan masyarakat pesisir menurun drastis, sementara aktivitas tersebut sering berlangsung dengan sepengetahuan atau bahkan perlindungan oknum aparat.

Ketika negara abai menjaga lautnya, rakyat kecillah yang pertama kali merasakan dampaknya.

Dukungan dari Ajaran dan Lembaga Keagamaan
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini