Apabila terdapat tindakan sepihak pasca penundaan MUNAS berupa penetapan Ketua Umum oleh kelompok tertentu, maka tindakan tersebut adalah tidak sah dan ilegal karena bertentangan dengan AD/ART IKAL RI.
Kami mengajak seluruh alumni Lemhannas di seluruh Indonesia untuk tetap menjunjung tinggi etika organisasi, menjauhkan diri dari kepentingan kelompok, dan mengutamakan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.
Baca tanpa iklan