News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Pasal 33 dan Jalan Konstitusional Menuju Indonesia Emas 2045

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HENRY INDRAGUNA

Henry Indraguna 

Guru Besar Unissula Profesor

Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar

Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI

Ketua DPP Ormas MKGR

Waketum DPP BAPERA 

Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) 

TRIBUNNEWS.COM - Pasal 33 UUD 1945 sesungguhnya merupakan fondasi konstitusional untuk memastikan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 adalah fondasi konstitusional sistem perekonomian Indonesia. 

Setelah amandemen keempat, pasal ini terdiri dari lima ayat yang menegaskan prinsip-prinsip ekonomi nasional berbasis keadilan sosial dan kedaulatan negara atas sumber daya alam. 

Berikut bunyinya secara ringkas:

Ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Ayat (2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Ayat (3): Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ayat (4): Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini