Jadi jangan sampai upaya menghindari "redundant" dan inefisiensi, harus dibayar mahal, seperti kekacauan organisasi baru dan lunturnya independensi editorial. Monika Djerf-Pierre, pakar media dari University of Gothenburg: “media publik yang sehat memerlukan model bisnis yang berkelanjutan dan kebal dari intervensi pemerintah.
Regulasi Bukan Administratif
Momentum revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sesungguhnya menjadi ruang strategis untuk mendefinisikan ulang peran media publik.
Bukan sekadar menata ulang struktur, melainkan memastikan adanya aturan yang berpihak pada independensi dan inovasi.
Georgina Born dari UCL menyebut, “regulasi yang progresif menjadi kunci utama untuk memastikan media publik tetap hidup dan relevan.
RRI tidak bisa sekedar hidup dari romantisme perjuangan kemerdekaan. Ia harus mampu menjadi institusi yang mencerdaskan publik, di tengah ancaman badai disinformasi global.
Konten RRI harus mampu menggaet generasi digital tanpa mengkhianati semangat kebangsaan. Berbasis data dan riset atau investigasi, berwawasan lokal, dan bernilai membangun peradaban berbudaya.
Usia Renta atau Tetap Relevan
Menjadi tua adalah keniscayaan, tetapi menjadi usang adalah pilihan. RRI bisa memilih menjadi institusi yang bertahan sekadar karena sejarah, atau bertransformasi menjadi media publik yang menjadi jangkar nalar di tengah gempuran disinformasi dan hoaks.
Sebagaimana dikemukakan David Hendy, seorang penulis sejarah BBC, “Media publik yang berhasil adalah mereka yang mampu menyesuaikan diri dengan zaman, tanpa kehilangan jiwa publiknya.”
Maka, usia 80 bukan penutup, tapi kesempatan untuk merumuskan ulang arah kompas perjuangan, memperbarui metode, dan mempertegas misi kebangsaan dalam lanskap digital.
Jika tidak, RRI hanya menjadi gema masa lalu, perlahan-lahan semakin pelan, "noise" bahkan tak terdengar.
Baca tanpa iklan