Sehingga pengerahan pasukan di beberapa wilayah di AS adalah lebih bersifat politis ketimbang karena masalah kriminalitas. Hal itulah yang menyebabkan kebijakan tersebut digugat karena berlebihan, tidak proporsional, dan melanggar hukum.
Koalisi memandang perbandingan dengan Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Donald Trump adalah berbahaya dan keliru.
Rezim pemerintahan Trump adalah rezim pemerintahan yang dikritik dan disoroti baik di dalam dan diluar negeri AS akibat kebijakan kebijakan yang anti demokrasi/ fasisme.
Dengan meniru AS, itu berarti Kemhan sedang mengarahkan rezim pemerintahan di Indonesia kearah rezim yang anti demokrasi/ fasisme salah satunya terkait dengan isu pelibatan militer di wilayah sipil.
Koalisi memandang, pelibatan TNI akhir-akhir ini di Indonesia dalam menjaga keamanan dalam negeri , semisal yang terbaru jaga gedung DPR adalah berlebihan, tidak proporsional, dan jauh keluar dari fungsi sejatinya sebagai alat pertahanan negara.
Lebih dari itu, berdasarkan konstitusi seharusnya bukan menteri pertahanan yang melibatkan militer dalam wilayah sipil melainkan hal tersebut adalah kewenangan Presiden.
Selain itu, semestinya dalam kondisi normal/damai seperti saat ini secara konstitusional fungsi TNI adalah fungsi pertahanan bukan keamanan, sehingga TNI tidak perlu terlalu jauh terlibat dalam urusan dalam negeri.
Upaya memaksakan pelibatan TNI dalam wilayah sipil tidak sesuai dengan suara rakyat sebagaimana tercantum dalam tuntutan 17+8 yang menghendaki militer kembali ke barak, menghentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil, dan tidak memasuki ruang sipil.
Baca tanpa iklan