News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Peran Bawaslu dan Interaksi Kepentingan

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BENNY SABDO - Ketua Komisi II DPR RI, Dr Rifqinizamy Karsayuda: Buku ini beri wawasan penting soal pengawasan pemilu dan peran strategis Bawaslu.

Bawaslu secara normatif-empiris memiliki tugas pokok, yaitu pencegahan dan penindakan. Tugas utama Bawaslu adalah mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, seperti politik uang, politik identitas, politisasi bantuan sosial, penyalahgunaan wewenang, dan netralitas ASN, TNI/Polri.

Jika pelanggaran terjadi, Bawaslu bertugas menindaklanjuti temuan atau laporan. Hal ini dilakukan melalui proses investigasi, klarifikasi, hingga memberikan sanksi administratif atau meneruskan kepada Gakkumdu untuk perkara tindak pidana pemilu.

Lalu, Bawaslu juga bertindak sebagai lembaga peradilan semu (quasi-judicial) yang berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dalam setiap tahapan pemilu antara peserta pemilu atau antara peserta pemilu dan KPU.

Selanjutnya, Bawaslu secara aktif mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Hal ini dilakukan melalui program sosialisasi, pendidikan politik, dan fasilitasi bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Pengawasan partisipatif membantu Bawaslu menjangkau wilayah yang lebih luas dan meningkatkan legitimasi hasil pemilu. 

Ketegangan interaksi kepentingan dalam kontestasi pemilu kerap terjadi oleh para aktor pemilu. Bawaslu tidak bekerja di ruang hampa, tetapi di medan politik yang penuh kepentingan. Bawaslu secara konstitusional dirancang sebagai lembaga independen.

Namun, dalam praktiknya, Bawaslu kerap menghadapi intervensi dari kekuatan politik, baik dari pemerintah, partai politik, maupun kandidat. Intervensi ini dapat memengaruhi keputusan Bawaslu.

Meskipun Bawaslu memiliki wewenang yang luas, beberapa studi menunjukkan adanya keterbatasan regulasi yang menyulitkan penindakan perkara politik uang dan kampanye di media sosial. 

Peraturan yang tidak jelas atau celah hukum sering dimanfaatkan para pihak yang berinteraksi dengan kepentingan politik untuk menghindari sanksi.

Kemudian, Bawaslu tidak bekerja sendiri. Bawaslu harus berkoordinasi dengan KPU dan lembaga penegak hukum Gakkumdu (Polri dan Kejaksaan). Perbedaan tafsir antara lembaga-lembaga ini dapat menghambat penanganan perkara pidana pemilu secara cepat dan efektif. 

The last but not least, buku ini dapat menjadi referensi utama untuk penguatan lembaga Bawaslu dalam penyusunan RUU Pemilu.

Studi dalam buku ini sejalan dengan tesis ilmuwan politik Prancis, Maurice Duverger yang menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak dapat dilepaskan dari interaksi kepentingan berbagai aktor, termasuk partai politik, penyelenggara pemilu, kelompok masyarakat sipil dan pemerintah.

Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dan independen, pemilu berpotensi menjadi ajang legitimasi bagi kelompok dominan, bukan sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini