News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Masa Depan Bawaslu dalam Demokrasi Digital

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BENNY SABDO - Era digital mengubah wajah demokrasi. Bawaslu dituntut adaptif mengawasi kontestasi politik di ruang siber yang dinamis.

Kerangka hukum yang ada masih memiliki banyak kelemahan. Definisi kampanye hitam versus kritik atau kampanye negatif sering kali kabur, menciptakan area abu-abu yang sulit ditindak. Regulasi mengenai iklan politik digital juga belum komprehensif, terutama terkait transparansi sumber pendanaan dan target audiens. Proses penindakan, mulai dari pelaporan, investigasi, hingga penurunan konten oleh platform, sering kali berjalan lambat dan birokratis. Bawaslu tidak memiliki kewenangan langsung untuk memaksa platform menurunkan konten. Bawaslu hanya dapat merekomendasikan kepada Kementerian Komdigi atau platform itu sendiri, yang keputusannya bersifat diskresioner.

Pengawasan siber membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian khusus di bidang teknologi informasi, analisis data dan forensik digital. Bawaslu, terutama di tingkat daerah, masih menghadapi keterbatasan jumlah dan kapasitas personel yang mumpuni. Anggaran dan infrastruktur teknologi yang dimiliki Bawaslu juga belum sebanding dengan skala tantangan yang dihadapi. Kapasitas pengawas pemilu di lapangan sering kali lebih terfokus pada pengawasan konvensional dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan pengawasan digital.

Pembentuk undang-undang perlu merumuskan dalam RUU Pemilu secara eksplisit mengatur tentang kampanye di media sosial. Pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan adanya pasal khusus di RUU Pemilu tentang unit khusus pengawasan siber pada Bawaslu. Sekaligus, pasal yang mengatur definisi yang lebih jelas mengenai berbagai jenis pelanggaran media sosial, kewajiban transparansi bagi platform terkait iklan politik dan mekanisme penindakan yang lebih cepat dan mengikat. Selanjutnya, pembentukan mekanisme fast-track untuk penanganan konten pemilu yang berbahaya, melibatkan Bawaslu, Kementerian Komdigi, platform dan perwakilan masyarakat sipil. 

The last but not least, pembentukan unit khusus pengawasan siber yang permanen dan kuat di struktur Bawaslu menjadi sebuah keniscayaan di masa depan. Peran Bawaslu dalam mengawasi media sosial adalah sebuah mandat zaman yang tak terelakkan dalam upaya menjaga marwah demokrasi Indonesia. Di tengah arus informasi digital yang deras dan sering kali keruh, Bawaslu memikul tanggung jawab berat sebagai penegak keadilan pemilu dari serangan disinformasi, kampanye hitam dan ujaran kebencian. Selamat Hari Kesaktian Pancasila!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini