News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Menyongsong Sistem Ekonomi Pancasila

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yudhie Haryono (Presidium Forum Negarawan) dan Agus Rizal (Peneliti Senior Nusantara Centre)

Karenanya, pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, dan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kepentingan nasional diutamakan, kepentingan warga-negara paling utama, kemaslahatan bangsa dan warganya menjadi ultima, baru kepentingan lainnya.

Memang, meskipun konstitusi telah memuat arah ekonomi tersebut secara eksplisit, hingga kini belum tersedia kerangka hukum yang menyeluruh untuk menjabarkan prinsip-prinsip itu ke dalam praktik kebijakan yang terstruktur dan konsisten.

Dalam konteks inilah, kehadiran Rancangan Undang-Undang Sistem Ekonomi Nasional (RUU PEREKONOMIAN NASIONAL) menjadi sangat penting. RUU ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang menjelaskan makna demokrasi ekonomi secara operasional, mengatur peran negara, koperasi, swasta, dan masyarakat, serta menyelaraskan arah pembangunan ekonomi dengan nilai-nilai dasar Pancasila.

Trias ekonomika (Koperasi-BUMN-Swasta) harus dire-orientasikan kembali agar konstitusionalis. Sebab, tanpa dasar hukum yang eksplisit dan komprehensif, implementasi Ekonomi Pancasila berisiko terus bergantung pada interpretasi sektoral dan pendekatan teknokratis semata.

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR: Transformasi Infrastruktur Telekomunikasi Kunci Penguatan Ekonomi Digital

Ekonom besar Mubyarto telah mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi tanpa keadilan distribusi hanya akan memperlebar jurang sosial dan melemahkan fondasi kebangsaan.

Orde lama dan Orde baru sudah membuktikannya. Orde reformasi menyempurnakan kerusakan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan keberpihakan yang nyata terhadap kaum miskin, kaum bodoh, kaum cacat, kaum terpinggirkan, para petani, nelayan, pelaku UMKM, dan koperasi.

Ekonomi Pancasila harus menjelma menjadi kebijakan publik berbasis kebajikan publik yang berpihak pada rakyat banyak, bukan hanya menjadi retorika dalam dokumen perencanaan.

Di tengah arus globalisasi dan liberalisasi, sistem ini tetap membuka ruang bagi investasi dan kerja sama internasional. Namun, keterbukaan tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan tunduk pada prinsip kedaulatan dan kepentingan nasional.

Negara tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar ekonomi tidak dikuasai oleh segelintir pihak atau kepentingan asing semata.

Sebagaimana Manifesto Komunis telah menggugah kesadaran kelas dalam menghadapi ketimpangan struktural, maka Pancasila sebagai manifesto ekonomi Indonesia bertujuan membangun kesadaran kebangsaan dalam menata ulang sistem ekonomi yang mandiri dan berkeadilan.

Tentu saja, ia bukan doktrin dogmatis, melainkan hasil refleksi sejarah dan ekspresi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Nalar masa lalu yang terhubung dengan masa kini dan memproyeksi masa depan.

Dengan menempatkan Pancasila dan sejarah panjang nusantara sebagai pijakan ideologis sistem ekonomi, Indonesia memiliki peluang besar untuk membangun model pembangunan yang tidak hanya menyejahterakan, tetapi juga mempersatukan. RUU Sistem Perekonomian Nasional menjadi kunci penting dalam mengaktualisasikan cita-cita tersebut ke dalam kerangka hukum dan kelembagaan yang operasional dan berkelanjutan.

Saatnya kita mempancasilan Indonesia dan mengindonesiakan Pancasila. Manifesto inilah ontologinya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini