News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Banjir Bandang di Sumatera

Fokus pada Pemulihan Warga Bukan Politisasi Bencana di Aceh

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRUBUS RAHARDIANSYAH - Penanganan banjir dan longsor Aceh harus bebas politisasi, fokus pada keselamatan warga dan mekanisme resmi negara.

Trubus Rahadiansyah

Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti 

Profil Singkat Trubus Rahardiansah

Nama lengkap: Dr. Drs. Trubus Rahardiansah, M.S., S.H., M.H.

Tanggal lahir: 12 Januari 1969

Riwayat Pendidikan:

S1 Ilmu Hukum – Universitas Gadjah Mada (1994)

S2 Ilmu Hukum – Universitas Indonesia (2012)

S3 Ilmu Hukum – Universitas Trisakti (2015)

Jabatan: Lektor Kepala di Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Penanganan banjir dan longsor di Aceh harus bebas dari politisasi, terutama terkait isu bantuan internasional yang disebut tidak diketahui Pemerintah Aceh.

Penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh tidak diseret ke ruang politisasi, menyusul beredarnya informasi mengenai adanya surat permohonan dukungan kepada lembaga internasional yang disebut tidak diketahui oleh Pemerintah Aceh.

Penanganan bencana merupakan domain tata kelola negara yang harus dijalankan melalui mekanisme resmi serta koordinasi yang jelas antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Jika ada langkah yang berjalan di luar sepengetahuan pemerintah daerah, apalagi terkait komunikasi dengan pihak asing, hal itu perlu dikritisi agar bencana tidak dijadikan ruang politisasi atau kepentingan lain.

Merujuk pada pernyataan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem yang menegaskan tidak mengetahui adanya surat permohonan bantuan kepada lembaga internasional, serta menyatakan bahwa surat tersebut bukan dibuat oleh Pemerintah Aceh.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini