News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Peraturan Pemerintah Perkuat Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLEMIK PERPOL - Boni Hargens, Ph.D, Analis Politik, Hukum, dan Isu Intelijen menyikapi soal polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025. /Foto.dok

Sikap ini mencerminkan kepemimpinan yang berani mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan strategis nasional, bukan semata-mata reaktif terhadap dinamika opini publik.

Pemerintah tampaknya memiliki keyakinan kuat bahwa kebijakan yang diambil Kapolri memiliki dasar yang solid dan sejalan dengan kebutuhan institusional Polri.

Peraturan Pemerintah yang sedang disiapkan bertujuan mengatur secara lebih rinci dan legal penugasan polisi di jabatan sipil.

 Dengan instrumen PP, pemerintah berharap dapat menghindari multitafsir hukum yang selama ini menjadi sumber kontroversi.

PP memiliki hierarki hukum yang lebih tinggi daripada Perpol, sehingga keberadaannya diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat dan mengikat.

Langkah strategis ini juga dapat dibaca sebagai upaya pemerintah untuk menjembatani ketegangan antara kebijakan operasional Polri dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan menerbitkan PP, pemerintah tidak serta-merta membatalkan Perpol 10/2025, melainkan memperkuat substansinya dengan landasan hukum yang lebih kokoh dan komprehensif.

Keberanian pemerintah dalam mempertahankan kebijakan Kapolri sekaligus menegaskan kedaulatan eksekutif patut dicatat sebagai preseden penting dalam dinamika checks and balances antar lembaga negara.

Presiden Prabowo menunjukkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan konstitusional untuk mengambil kebijakan yang diperlukan bagi kepentingan nasional, selama tetap dalam koridor hukum dan konstitusi.

Sikap ini mencerminkan kepemimpinan yang tidak reaktif, melainkan proaktif dalam menyelesaikan persoalan struktural institusi kepolisian.

Peraturan Pemerintah yang sedang disiapkan akan mengatur mekanisme penugasan polisi di jabatan sipil secara jelas dan terukur. Ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam merespons berbagai kritik dan kekhawatiran mengenai ketidakjelasan aturan sebelumnya.

PP akan memuat kriteria objektif, prosedur transparan, dan mekanisme akuntabilitas yang memastikan setiap penugasan dilakukan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan institusional, bukan kepentingan politik atau pribadi.

Adapun substansi dari PP tersebut adalah:

  1. Kriteria kompetensi dan kualifikasi untuk penugasan jabatan sipil
  2. Mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel
  3. Batasan waktu penugasan dan evaluasi berkala
  4. Pengawasan dan pelaporan yang melibatkan berbagai Lembaga
  5. Sanksi terhadap pelanggaran prosedur penugasan
  6. Harmonisasi dengan putusan MK dan peraturan terkait. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, dalam pernyataan resminya menyatakan bahwa PP akan rampung pada Januari 2026.

Pernyataan ini memberikan kepastian waktu dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan polemik yang berkepanjangan. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini