News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Reorientasi Reformasi Kejaksaan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I WAYAN SUDIRTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH,

Komisi III DPR tidak gentar dalam memberi penguatan terhadap Kejaksaan di sejumlah legislasi atau kebijakan seperti UU Kejaksaan atau KUHAP guna mendorong Kejaksaan yang semakin profesional dan berkualitas.

Dalam UU Kejaksaan, kewenangan kejaksaan semakin diperluas dan didukung dengan intelijen penegakan hukum.

Dalam KUHAP yang baru saja disahkan, sejumlah permasalahan yang dihadapi Kejaksaan dalam praktik seperti bolak-balik perkara dengan penyidik Polri/PPNS, penerapan Restorative Justice yang belum memiliki aturan yang tegas dan terukur, dan berbagai pelaksanaan tugas dalam pemulihan aset, diberikan penguatan.

KUHAP juga memperkuat fungsi penuntutan termasuk memberi penegasan kewenangan pemberlakuan denda damai, pengakuan bersalah, dan perjanjian penundaan penuntutan. 

Dengan demikian seharusnya Kejaksaan memiliki senjata kuat dalam meningkatkan prestasi.

Namun setelah beberapa permasalahan yang mencuat terhadap institusi Kejaksaan, Jaksa Agung mencoba melakukan sejumlah perombakan melalui mutasi. 

Hal ini diyakini sebagai salah satu strategi untuk menunjukkan respon terhadap kekhawatiran publik terhadap Jaksa.

Akhir Desember 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin melaksanakan mutasi besar-besaran terhadap 68 pejabat Kejaksaan, termasuk 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah. 

Mutasi ini ditegaskan sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan pembinaan karier untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme aparatur penegak hukum.

Hal ini juga berkaitan dengan perubahan sebelumnya, pada Oktober 2025, yakni adanya rotasi besar dengan 73 pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung dan Kejati termasuk 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Mutasi pada hakikatnya tidak semata perpindahan jabatan administratif, tetapi dimaknai sebagai upaya memperkuat institusi melalui regenerasi pimpinan di daerah dan sinergi antara pusat-daerah untuk mendukung agenda reformasi secara lebih merata.

Peta Jalan Kebijakan Reformasi Kejaksaan

Kita tentu masih mengingat beberapa langkah nyata untuk mengubah citra Kejaksaan. 

Dari pembentukan Tim Percepatan Reformasi Kejaksaan atau pembentukan program Jaksa Menyapa dan berbagai tim khusus untuk meningkatkan respon cepat hingga peningkatan kualitas dan integritas Jaksa.

Masyarakat harus mengakui bahwa Kejaksaan pada realitanya mampu mengubah citranya. 

Sistem penegakan hukum-pun mendapat dampak positif, meskipun sejumlah insiden dan pelanggaran oleh oknum Kejaksaan masih terjadi. Namun Kejaksaan terus menampilkan keseriusan dalam upaya reformasi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini