Dengan SKKNI sebagai fondasi kompetensi, Kepdirjen sebagai rambu operasional, dan kebijakan daerah sebagai bukti implementasi, Kader Norma Ketenagakerjaan bukan eksperimen kebijakan.
Ia adalah mitra strategis negara dan dunia usaha dalam membangun kepatuhan norma ketenagakerjaan yang berkelanjutan—yakni model kepatuhan hibrida yang menggabungkan dua pendekatan secara terpadu dan saling melengkapi: kepatuhan berbasis pengawasan (penegakan hukum) oleh negara dan kepatuhan berbasis pembinaan yang dijalankan secara konsisten di internal perusahaan.
Baca tanpa iklan