Benny Sabdo
- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta
- Anggota Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa
- Anggota Daniel S. Lev Law Library
Peran dan Kiprah Jabatan
- Anggota Bawaslu DKI Jakarta, sebelumnya juga pernah menjadi
- Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara Divisi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, bertugas memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai regulasi dan menangani pelanggaran pemilu.
Aktivitas
Aktif dalam pengawasan partisipatif dan penegakan hukum pemilu melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)
“Hukum tidak sekadar alat ketertiban, tetapi sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Hukum tidak juga hanya berisi norma, tetapi menyangkut lembaga dan proses penegakan hukumnya,” Mochtar Kusumaatmadja, Penggagas Teori Hukum Pembangunan dan Pahlawan Nasional 2025.
Komisi II DPR telah membuka diri terhadap segala masukan untuk perbaikan pemilu di masa depan. Di satu sisi pendekatan ini menebalkan adanya partisipasi publik, di sisi lain publik mesti kritis jangan sampai kebenaran teknokratis ini pada ujungnya dibekuk kebenaran politis. Sehingga, niat baik untuk memperbaiki pemilu menjadi pepesan kosong. Salah satu hal mendesak yang perlu dibenahi oleh regulasi pemilu, yaitu pembuktian hukum pemilu tentang politik uang. Kuasa uang telah melumpuhkan sistem kedaulatan rakyat. Publik perlu memberikan porsi besar dalam diskursus politik uang ini.
Dalam setiap perhelatan pemilu, politik uang selalu menjadi hantu yang menakutkan sekaligus nyata. Namun, di balik keriuhan perdebatan tentang moralitas dan angka pelanggaran, terdapat masalah yang jauh lebih fundamental, yakni krisis epistemologis dalam pembuktian hukum. Penegak hukum pemilu (Bawaslu dan Gakkumdu) selama ini terjebak dalam jerat legal-positivisme, yang melihat keadilan pemilu hanya sebatas pemenuhan unsur-unsur pasal. Pendekatan ini justru menjadi perisai bagi para aktor politik untuk melanggengkan dominasi melalui relasi kuasa yang timpang.
Rezim Kebenaran Positivistik
Dalam realitas sosial, hukum tidak bekerja pada ruang hampa yang netral. Hukum adalah produsen rezim kebenaran. Instrumen hukum dalam bahasa Roscoue Pound, sebagai sarana rekayasa sosial. Hukum mesti diberdayakan dalam undang-undang pemilu di Indonesia. Jangan sebaliknya, hukum dipakai sebagai alat legitimasi kekuasaan. Dalam penegakan hukum, rezim yang berkuasa adalah legal-positivisme. Perspektif ini menuntut bukti-bukti yang bersifat empiris-formal, misalnya harus ada uang tunai, harus ada saksi yang melihat langsung transaksi dan harus ada niat yang terucap secara eksplisit.
Dalam sosiologi hukum, politik uang telah berevolusi menjadi praktik yang sangat cair dan sublim. Kekuasaan tidak lagi bekerja secara kasar secara kasat mata. Realisme kekuasaan menyusup melalui bantuan sosial yang dipolitisasi, janji-janji jabatan, hingga mobilisasi struktur birokrasi. Ketika penegak hukum pemilu hanya memburu bukti material yang bersifat positivistik. Pada akhirnya terjebak dalam permainan pengetahuan yang sudah didesain oleh elite. Elite politik memiliki pengetahuan cara kerja kekuasaan untuk memanipulasi celah hukum sedemikian rupa sehingga praktik transaksional itu tidak terbaca oleh radar legal-formal.
Secara sosiologis, rakyat diposisikan sebagai objek yang harus dirawat kebutuhannya. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan secara elektoral pada saat musim pemilu. Secara empiris, dominasi legal-positivisme gagal menangkap esensi relasi kuasa ini. Hukum pemilu sering kali hanya mampu menjerat kurir di lapangan. Sementara itu, aktor intelektual yang mengendalikan aliran modal dan narasi politik tetap tidak tersentuh. Karena berada di luar jangkauan pembuktian formal-prosedural. Di sinilah terjadi ketidakadilan pemilu. Persoalan mendasarnya bukan sekadar pada lemahnya pengawasan, melainkan pada dominasi epistemologi legal-positivisme yang membelenggu nalar penegak hukum pemilu dalam memahami realitas kejahatan demokrasi ini.
Menggugat Pembuktian Formal
Tanpa keberanian untuk keluar dari cangkang legal-positivisme, penegakan hukum pemilu hanya akan menjadi alat melegitimasi kecurangan. Regulasi pemilu tidak boleh membiarkan demokrasi mati di tangan hukum yang kehilangan jiwa. Saatnya mengembalikan hukum pada mandat asalnya, yaitu menjaga moralitas publik. Untuk memutus rantai politik uang, pembentuk undang-undang perlu melakukan lompatan epistemologis. Naskah akademik RUU Pemilu saat ini secara substansi perlu menggugat dominasi legal-positivisme dengan beralih ke pembuktian yang lebih substansial dan sosiologis.
Pertama, penegakan hukum harus mampu membaca bahasa kuasa di balik tindakan sosial. Jika seorang kandidat memberikan sembangan besar-besaran di masa kampanye, hukum tidak boleh hanya melihatnya sebagai sedekah hanya karena tidak ada kalimat “pilihlah saya”. Secara sosiologis, tindakan tersebut adalah bentuk pengkondisian perilaku pemilih yang sistematis. Kedua, regulasi pemilu memerlukan redistribusi kuasa pengawasan melalui digital panopticon. Dalam sistem penjara panopticon, pengawasan tersentralisasi pada satu menara. Setiap warga negara harus menjadi menara pengawas. Teknologi digital memungkinkan rakyat untuk memproduksi pengetahuan tentang pengawasan tandingan.
Tugas pembentuk undang-undang bukan hanya memperbanyak pasal hukuman, melainkan meredesain cara berpikir tentang bukti dan kebenaran. Regulasi pemilu harus meruntuhkan dinding-dinding legal-positivisme yang selama ini melindungi para oligarki. Penegakan hukum pemilu harus menjadi sarana pembaharuan demokrasi Indonesia. Sebuah sarana yang mampu membebaskan pemilih dari jerat ketergantungan modal dan mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat. Hanya dengan menggugat dominasi epistemologi penegakan hukum lama, Indonesia dapat membangun fondasi demokrasi yang lebih substansial.
Baca tanpa iklan