News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Menguji Kesetaraan Kompetisi dalam Pemilu

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BENNY SABDO - Pemilu bukan sekadar kontestasi elite, tetapi ujian keadilan demokrasi. Kompetisi setara hanya mungkin jika hukum tegas melawan politik uang dan patronase.
PROFIL PENULIS
Benny Sabdo
Penulis adalah anggota Bawaslu DKI Jakarta; Peserta Kelas Filsafat Politik Komunitas Salihara 2025

KEADILAN adalah kebajikan dari institusi sosial, sebagaimana kebenaran adalah kebajikan bagi ilmu pengetahuan,” John Rawls, Pemikir Filsafat Politik dan Pencetus Konsepsi A Theory of Justice.  

Analisis Arya Fernandes, Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS bertajuk, “Pemilu dan Kompetisi yang Setara” (Kompas, 29/1/2026), memberikan peringatan dini.

Mengubah regulasi pemilu tanpa menyentuh akar masalah kompetisi hanya akan memperdalam jurang ketidaksetaraan politik. 

Fernandes tepat dalam menyoroti fase pencalonan sebagai hulu dari segala persoalan, di mana patronase elite dan politik dinasti menjadi penyaring utama siapa yang boleh bertarung.

Namun, hilir dari proses ini—yakni masa kampanye hingga pemungutan suara—adalah palung terdalam di mana kompleksitas persoalan pemilu Indonesia benar-benar dipertaruhkan.     

Persoalan yang luput dari pendalaman isu ini adalah bagaimana masa kampanye seringkali menjadi ajang legalisasi ketimpangan sumber daya politik. Dalam praktiknya, kita melihat fenomena unlimited spending melalui jalur-jalur informal.

Politik uang bukan lagi sekadar jual-beli suara, melainkan telah berevolusi menjadi upaya sistematis memobilisasi pemilih melalui jaringan struktur birokrasi yang dipolitisasi.

Ketika seorang petahana atau kandidat yang berafiliasi dengan kekuasaan mampu menggerakkan instrumen negara. Kompetisi bukan lagi soal adu gagasan, melainkan adu akses sumber daya politik. Persoalan penegakan hukum pemilu masih menyisakan problematika sistemik.

Ketimpangan Arena Elektoral

Regulasi pemilu bukan sekadar barisan pasal, melainkan instrumen untuk mendistribusikan keadilan bagi seluruh warga negara, tanpa memandang seberapa besar kapital politik yang mereka miliki. Di tengah residu polarisasi dan ketimpangan akses politik, pemikiran John Rawls tentang Justice as Fairness menawarkan kompas moral yang relevan.

Rawls mengingatkan, keadilan hanya dapat dicapai jika institusi sosial—termasuk lembaga penegak hukum pemilu— mesti memiliki kesadaran terhadap prinsip keberpihakan kepada yang lemah secara politik. Gagasan kesetaraan harus menjadi nyawa kehidupan demokrasi Indonesia.    

Ketimpangan kompetisi politik hanya dianggap adil, jika memberikan keuntungan terbesar bagi anggota masyarakat yang paling kurang beruntung. Dalam konteks pemilu, yang paling kurang beruntung adalah kandidat atau pemilih yang tidak memiliki akses terhadap sumber daya negara dan dana kampanye raksasa.

Regulasi pemilu menuntut penegakan hukum pemilu untuk melakukan afirmasi hukum. Artinya, hukum harus lebih sensitif terhadap pelanggaran yang merusak kesetaraan peluang kompetisi.  

Perubahan regulasi pemilu di masa depan, jika menerapkan prinsip kesetaraan kompetisi pemilu berarti penegak hukum pemilu mesti berani menyelesaikan kasus melampaui teks undang-undang.

Regulasi tersebut juga menuntut keberanian moral para hakim dan pengawas pemilu untuk berkontemplasi, apakah putusan mereka akan tetap dianggap adil, jika mereka berada di posisi pihak yang kalah dan paling lemah. Hanya dengan meruntuhkan tembok bias kepentingan politik, masyarakat dapat memastikan bahwa pemilu bukan sekadar sirkulasi kepemimpinan elite, melainkan benar-benar sarana perwujudan kedaulatan rakyat yang adil dan beradab.  

Menuju Solusi Sistemik

Selanjutnya, untuk melengkapi kegelisahan Fernandes, menciptakan kompetisi yang setara memerlukan tiga langkah radikal yang melampaui sekadar perbaikan regulasi teknis. Regulasi teknis penting tetapi tidak cukup.

Pertama, perlu adanya demokratisasi internal partai. Hal ini mendesak partai politik membuka mekanisme pencalonan yang transparan dan berbasis meritokrasi melalui undang-undang, guna memutus rantai dinasti dan patronase politik.  

Kemudian solusi kedua, perlunya digitalisasi pengawasan pemilu secara real-time. Untuk memperkuat sistem informasi rekapitulasi yang tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu, tetapi sebagai instrumen transparansi publik yang absolut untuk mencegah manipulasi suara.

Kemurnian suara rakyat lewat pemilu perlu diawasi oleh seluruh mata pemilih di segala penjuru Indonesia. Ketiga, kepastian hukum yang adil. Penting untuk memastikan bahwa pelanggaran terkait politisasi birokrasi dan politik uang mendapatkan sanksi diskualifikasi secara nyata. Hukum tidak boleh tebang pilih.   

The last but not least, gagasan kesetaraan dalam kompetisi pemilu bukanlah hadiah dari pembentuk undang-undang, melainkan hasil dari ekosistem yang sehat antara regulasi yang kuat, penyelenggara pemilu yang berintegritas dan partisipasi publik yang kritis.

Tanpa adanya perbaikan regulasi di masa kampanye dan pungut hitung, perbaikan di tingkat pencalonan hanya akan menjadi kemenangan pemilu semu. Karena prinsip etika publik berdasarkan negara hukum demokratis mesti diinjeksi dalam RUU Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini