News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Ancaman Krisis Energi

Menata Ulang Kebijakan Subsidi Energi

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KRISIS ENERGI - Subsidi energi 2022-2026 bias sasaran, beban fiskal meningkat, reformasi kebijakan jadi kebutuhan mendesak.

KONON pengalaman adalah guru yang terbaik. Dari pengalaman, kita bisa belajar memperbaiki diri. Kita punya pengalaman berkali kali atas dampak negatif dari oil shock. Kurang dari lima tahun kita mengalami oil shock lagi.

Saat Rusia dan Ukraina perang di Februari 2022, harga minyak dunia per Maret 2022 langsung menjulang tinggi. Harga minyak dunia bertengger lama diatas 100 USD/ barel. Baru pertengahan hingga akhir tahun 2022 perlahan lahan menurun.

Tekanan harga minyak dan kurs di tahun 2022 dan 2026 ini menarik untuk di cermati, sedikit berbeda seting kebijakan, serta variabel pendukungnya. Kenaikan subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 dari semula Rp. 152,5 triliun,  pagunya di naikkan menjadi Rp. 502,4 triliun.

Namun realisasinya tetap melampuai pagu, menjadi Rp. 551,2 triliun. Kenapa Badan Angagran dan DPR menyepakati hal ini? membakar amunisi sedemikian besar?

Pada tahun 2022 masih masuk fase agenda pemulihan ekonomi nasional, setelah hantaman pandemi covid di tahun 2020 dan memuncak di tahun 2021. Jika subsidi dan kompensasi energi tidak dinaikkan, rakyat akan menghadapi tekanan ekonomi yang lebih dahsyat.

Kedua, booming batubara dan CPO di tahun 2022 mendorong pendapatan negara melonjak. Windfall profit ini menjadi amunisi untuk meredam gejolak harga minyak dan kurs.

Keadaannya sedikit berbeda dengan kasus tahun ini. Kita menghadapi dua tekanan sekaligus, kenaikan harga minyak dan kurs, tetapi belum mendapatkan windfall profit dari CPO dan batubara.

Plafon subsidi dan kompensasi energi pada APBN 2026 mencapai Rp. 381,3 triliun, dengan asumsi harga minyak 70 USD/ barel dan kurs Rp. 16.500/USD. Resikonya, setiap pergeseran naik harga minyak dan kurs akan menambah biaya subsidi dan kompensasi energi. 

Pemerintah menegaskan bahwa harga BBM dan LPG tidak berubah. Pada APBN 2026 pemerintah memiliki amunisi dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Rp.420 triliun, dan skema burden sharing dengan pertamina untuk menahan harga BBM dan LPG tidak berubah.

Saya mengapresiasi langkah ini, sebab di saat daya beli masyarakat sedang turun, menaikkan harga BBM akan makin memberi beban ke rakyat. 

Namun langkah ini harus dilanjutkan dengan reformasi kebijakan subsidi. Wacana dan desain reformasi kebijakan subsidi telah lama menjadi bagian pembicaraan antara Badan Anggaran DPR dengan pemerintah, bahkan sejak masa Presiden Joko Widodo, namun belum dijalankan lebih jauh hingga kini. 

Subsidi Bias Sasaran

Data susenas memperlihatkan bahwa subsidi solar dan LPG selama ini tidak tepat sasaran. Sebagai contoh, di tahun 2022, pelaksanaan subsidi solar dan LPG di niatkan untuk subsidi rumah tangga miskin. Namun, realisasi subsidi dinikmati rumah tangga mampu. 

BPS dan Kemensos membagi golongan rumah tangga kedalam 10 golongan, dari desil 1-10. Semakin menuju ke angka 10, golongan rumah tangganya semakin kaya.

Faktanya, penikmat subsidi solar kalau kita kumulatifkan dari desil 6-10 sebanyak 72 persen, semakin tinggi desil prosentase penikmat subsidi, konsumsi solarnya semakin besar. Justru yang berada di desil 5 kebawah hanya menikmati subsidi solar 28%.

Produk BBM lainnya seperti pertalite realisasi subsidinya juga bias ke golongan mampu. Mereka yang menikmati subsidi pertalite dari desil 6-10 mencapai 79%, kelompok rumah tangga miskin hanya 21%.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini