SELAMA 40 hari lebih perang Iran melawan Amerika Serikat dan Israel, seperti menemukan relevansinya. Apa yang kekeuh diperjuangkan dan dijadikan semacam “jimat” setiap kali ia berhadapan dengan mafia migas dan minerba: UUD 1945 pasal 33!
Baginya, negara tidak boleh tunduk apalagi kalah dengan mafia. Narasi itu juga ditemukan dalam berita, informasi dan potongan video pendek yang banyak beredar di publik.
Anda sudah tahu siapa dia. Anak Papua berdarah Muna, Sulawesi Tenggara. Tubuhnya kecil, lincah dan gesit. Juga dikenal pemberani dan berjiwa petarung.
Yang sejak 21 Oktober 2024 Presiden Prabowo Subianto melantik dirinya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Kabinet Merah Putih periode 2024–2029. Namanya: Bahlil Lahadalia.
Dulu, jauh sebelum pecah perang di Timur Tengah itu, jargon pro rakyat yang didengungkannya kadang dianggap sebagian orang, termasuk saya, ibarat angin lalu. Tak berbekas. Atau masuk telinga kanan keluar telinga kiri.
Tapi kini apa yang selalu diucapkan dan digemakannya dengan nyaring itu terbukti. Alhamdulillah kita patut bersyukur.
Selama perang berkecamuk di kawasan Teluk, harga BBM di negara kita tidak ikut naik. Memang sempat terjadi antrian BBM di berbagai daerah karena panik termakan hoax.
Sebagai pembanding, coba tengok negara-negara tetangga kita di kawasan Asia Tenggara. Rata-rata mengalami “darurat energi” dengan harga BBM-nya naik.
Pun di AS sendiri yang katanya stok minyaknya melimpah. Pada titik ini, kita memberikan apresiasi kepada Menteri Bahlil beserta jajarannya.
Mengapa BBM dan listrik negara lain begitu cepat terkerek naik?
Konon karena sebagian besar potensi SDA mereka sudah dikuasai oleh swasta atau konsorsium korporat non pemerintah. Berbeda Indonesia, barang strategis seperti BBM dan listrik kita dikuasai oleh negara.
Jika terjadi krisis yang memberi dampak terhadap sektor enegi, maka otomatis negara bisa hadir serta tidak seenaknya menaikkan harga. Dan kehadiran negara dirasakan sangat membantu masyarakat.
Secara sederhana makna pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 adalah negara memiliki kewenangan untuk menguasai cabang-cabang produksi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak termasuk halnya bumi (sumber daya), air, (kekayaan alam) yang pengelolaannya perlu dioptimalkan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Selanjutnya, untuk makna Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 adalah ketentuan lebih lanjut atau lebih terperinci diatur dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya, ketentuan penguasaan kekayaan alam berupa minyak dan gas bumi diatur lebih lanjut dalam UU 22/2001.
Langganan warteg saya, setelah perang meletus harganya naik 5-8 persen. Pun tukang sate Madura dekat rumah. Argumennya sama.
Harga daging, arang dan tusuk satenya ikutan naik. Itu berlaku yang makan di tempat. Bagi yang take away dikenakan biaya tambahan gegara harga plastik pembungkus juga ikutan naik.
Rupanya perang jadi alasan pendukung kenaikan harga bagi pengusaha warteg dan pedagang sate.
Baca tanpa iklan