Disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Dana Asing Mengalir ke NGO: Normal atau Agenda Global?” yang digelar di Universitas Trilogi, Jakarta, Senin (13/4/2026).
ALIRAN dana asing ke organisasi non-pemerintah (NGO) menjadi sorotan.
NGO atau dalam bahasa Indonesia disebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mempunyai ciri bukan bagian dari pemerintah, meski bisa bekerja sama dengan pemerintah, bergerak di berbagai bidang: sosial, pendidikan, lingkungan, kesehatan, hingga hak asasi manusia.
Umumnya berbasis pada kepedulian masyarakat dan donasi, termasuk dana dari dalam maupun luar negeri. Berfungsi sebagai pengawas, pendamping, atau pelaksana program yang menyasar kepentingan publik.
Pendanaan asing terhadap NGO perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi membawa kepentingan global ke dalam ruang demokrasi nasional.
NGO memang bagian penting dari demokrasi, tetapi potensi intervensi asing melalui skema pendanaan tidak boleh diabaikan.
NGO memiliki peran strategis dalam advokasi kebijakan, pengawasan terhadap pemerintah, serta pemberdayaan masyarakat.
Namun, posisi tersebut juga dinilai rentan dimanfaatkan sebagai instrumen kepentingan donor internasional.
Dalam konteks politik global, NGO bisa menjadi alat diplomasi non-negara. Ini yang harus diwaspadai.
Saya juga menyoroti potensi konflik antara agenda donor dengan kebutuhan masyarakat lokal.
Tanpa pengawasan yang memadai, arah program NGO dapat bergeser dari kepentingan publik yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Ketika sumber dana berasal dari luar negeri, sangat mungkin ada agenda yang ikut masuk. Ini harus diuji secara terbuka.
Selain itu, saya menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana.
Sejumlah NGO mengelola dana dalam jumlah besar, sehingga akuntabilitas menjadi keharusan.
Dengan dana miliaran hingga puluhan miliar rupiah, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.
Baca tanpa iklan