Dekonstruksi Demokrasi dari Jokowi ke Prabowo
Oleh: Jannus TH Siahaan, Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik, Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pernah berprofesi sebagai wartawan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demokrasi Indonesia saat ini tidak sedang mengalami flu musiman, tapi menderita kanker stadium lanjut yang menggerogoti organ-organ vital konstitusi nasional. Harapan yang sempat membubung pada fajar Reformasi 1998 kini meredup di bawah bayang-bayang rezimentasi kekuasaan yang semakin akut.
Transisi kepemimpinan dari Joko Widodo ke Prabowo Subianto adalah estafet executive aggrandisement, sebuah proses sistematis di mana pemegang kuasa eksekutif melumpuhkan lembaga pengawas untuk memperkuat kontrol personal atas negara.
Data kuantitatif mengonfirmasi kemuraman ini. Berdasarkan Varieties of Democracy (V-Dem), Indeks Demokrasi Liberal (LDI) Indonesia pada 2024 terjerembap di angka 0,326, jauh merosot dari puncak historis 0,546 pada 2008.
Laporan Economist Intelligence Unit (EIU) 2024 bahkan mencatatkan skor demokrasi Indonesia pada titik terendah 5,17, yang menempatkan Indonesia dalam kategori "demokrasi cacat" (flawed democracy) yang semakin mendekati rezim hibrida. Kualitas keberfungsian pemerintahan terjun bebas akibat korupsi sistemik dan transparansi yang kian buram.
Gejala ini diperparah oleh matinya mekanisme check and balances di parlemen. Fenomena "koalisi gemuk" yang merangkul lebih dari 70 persen kursi DPR telah mengubah lembaga legislatif menjadi sekadar stempel kebijakan eksekutif.
Tanpa oposisi yang kredibel, produk hukum kontroversial seperti Omnibus Law Cipta Kerja, UU Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk Revisi UU TNI, melenggang tanpa perdebatan publik yang substantif. Hubungan antara legislatif dan eksekutif kini bukan lagi pola pengawasan, tapi akomodasi politik demi bagi-bagi konsesi kekuasaan.
Baca juga: Tabiat Ajudan Bupati Tulungagung saat Jadi Juru Tagih ke Kepala OPD, Terkenal Arogan
Di sisi lain, institusi anti-korupsi yang menjadi kebanggaan pasca-Reformasi nyaris lumpuh. Pelemahan KPK melalui revisi undang-undang pada 2019 secara efektif mencabut taring independensi lembaga tersebut dan menempatkannya di bawah ketiak eksekutif. Akibatnya, penegakan hukum terhadap skandal besar cenderung melambat, sementara instrumen hukum lebih sering terlihat digunakan sebagai alat penjinak lawan politik.
Demokrasi Indonesia kini berdiri sebagai cangkang formalitas tanpa esensi akuntabilitas riil.
Dominasi militer dan kepolisian dalam ranah sipil menjadi variabel paling mengkhawatirkan dalam transisi kekuasaan ini. Di bawah narasi efisiensi pembangunan, paradigma "Dwifungsi" gaya baru bangkit kembali. Revisi UU ASN dan UU TNI membuka pintu lebar-lebar bagi personel aktif untuk menduduki jabatan strategis di kementerian dan BUMN. Penempatan perwira aktif dalam struktur birokrasi sipil, mulai dari Sekretaris Kabinet hingga Direktur Utama Perum Bulog, mengonfirmasi terjadinya erosi supremasi sipil yang sangat serius.
Anggaran pertahanan pun melonjak secara hipertrofis. Pagu anggaran Kementerian Pertahanan dan TNI untuk 2025 direvisi drastis dari Rp166,2 triliun menjadi Rp364,1 triliun, sebuah kenaikan lebih dari 100% di tengah pemotongan anggaran sektor dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Sektor pertahanan kini diposisikan sebagai pilar pembangunan nasional (defense-based nation building), di mana militer dilibatkan dalam program-program non-pertahanan seperti Satgas Sawit, Food Estate di Merauke, hingga distribusi makan bergizi gratis.
Pelibatan militer dalam urusan domestik ini tidak hanya mengancam profesionalisme militer, tetapi juga meningkatkan risiko pelanggaran HAM terhadap komunitas lokal dan masyarakat adat.
Baca juga: Baru 4 Bulan Dinas, Bripda Natanael Tewas Dianiaya Senior, Ditemukan Memar di Dada dan Perut
Arogansi aparat keamanan di ruang publik juga mencapai level yang mengerikan. Penanganan demonstrasi penyampaian aspirasi publik, seperti pada aksi 2019 dan 2025, diwarnai oleh brutalitas yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, termasuk kematian pengendara ojek online Affan Kurniawan yang diduga dilindas kendaraan taktis Brimob. Ruang digital pun tak luput dari represi. Penangguhan fitur live media sosial dan pengerahan pasukan siber (buzzer) untuk memanipulasi opini publik menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi warga yang ingin bersuara kritis.
Klimaks dari pola represi fisik ini tercermin pada kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Maret 2026. Luka bakar serius sebesar 24% yang dialami Andrie merupakan de javu dari teror terhadap Novel Baswedan pada 2017. Kemiripan pola serangan yang terorganisir dan keterlibatan oknum aparat, dalam kasus Andrie melibatkan empat anggota TNI, menunjukkan bahwa teror terhadap pembela HAM telah menjadi instrumen politik yang dinormalisasi oleh negara. Tanpa pengusutan hingga aktor intelektual, negara secara de facto melegitimasi praktik impunitas bagi para pelaku kekerasan politik.
Sentralisasi kekuasaan politik berjalan beriringan dengan sentralisasi kekuatan ekonomi. Di era Jokowi, instrumen utama adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang didominasi oleh BUMN dan pembiayaan dari China. Tercatat 81 PSN dengan nilai investasi lebih dari Rp711 triliun jatuh ke tangan BUMN, yang menciptakan distorsi pasar dan meminggirkan swasta nasional. Ketergantungan pada modal China, seperti pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang biayanya membengkak hingga Rp108 triliun, menempatkan kedaulatan fiskal pada posisi yang rentan.
Ambisi ekonomi ini kini dikonsolidasikan lebih jauh melalui pembentukan Daya Anagata Nusantara (Danantara). Sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) raksasa, Danantara dirancang untuk mengelola aset strategis mencapai USD 900 miliar di bawah kendali langsung Presiden. Struktur organisasi yang dipenuhi oleh lingkaran dalam penguasa dan minimnya pengawasan parlemen menjadikan Danantara berpotensi menjadi "slush fund" raksasa bagi elit politik. Hal ini diperburuk dengan adanya upaya pemisahan kerugian badan usaha dari kategori kerugian negara melalui revisi UU BUMN, yang akan menyulitkan KPK dalam menindak praktik korupsi di lingkungannya.
Model kapitalisme negara ini bersifat ekstraktif dan seringkali mengabaikan partisipasi publik serta kelestarian lingkungan. PPATK melaporkan bahwa sekitar 36,67% anggaran PSN diduga bocor untuk kepentingan pribadi birokrat dan politisi. Di lapangan, percepatan pembangunan PSN memicu konflik agraria hebat, di mana ratusan ribu hektar tanah rakyat dirampas demi kepentingan investasi skala besar.
Ketimpangan kekayaan pun semakin menganga, kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia kini setara dengan kekayaan 50 juta warga termiskin, menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang diagungkan hanya dinikmati oleh segelintir oligarki.
Ironisnya, ambisi ekonomi megah ini dibayar dengan pemotongan anggaran layanan dasar. Demi menjaga keberlanjutan proyek-proyek ambisius dan membiayai Danantara, terjadi pemangkasan anggaran pendidikan dasar sebesar 24?n pendidikan tinggi sebesar 39%. Kebijakan ini mencerminkan pergeseran prioritas negara dari investasi pada modal manusia menuju akumulasi modal fisik yang dikuasai negara. Rakyat diminta bersabar dengan bantuan sosial yang bersifat populistik, sementara hak-hak struktural untuk mendapatkan pendidikan dan pekerjaan yang layak secara perlahan dipangkas.
Baca juga: Soal Pernyataan Saiful Mujani, Relawan Nilai Demokrasi Sebaiknya Tak Diisi Spekulasi Provokatif
Puncak dari dekadensi demokrasi nasional adalah normalisasi politik dinasti yang dipaksakan melalui rekayasa hukum. Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah noda hitam konstitusional yang meruntuhkan prinsip meritokrasi. Pelibatan hubungan kekeluargaan dalam pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi menunjukkan terjadinya kooptasi yudisial yang telanjang. Fenomena ini bukan sekadar masalah etika, tapi ancaman terhadap regenerasi kepemimpinan yang sehat dan pengukuhan kekuasaan oligarki yang bersifat turun-temurun.
Dalam ekosistem politik yang demikian, penegakan hukum menjadi sangat terpolitisasi dan bersifat tebang pilih. Hukum digunakan sebagai instrumen disiplin bagi lawan politik, namun menjadi tameng pelindung bagi pendukung rezim. Kasus penetapan tersangka Tom Lembong, misalnya, dipandang publik memiliki muatan politis yang kuat di tengah pengabaian terhadap kasus-kasus lain yang melibatkan aktor-aktor pro-pemerintah. Paradoks ini melahirkan fenomena "no viral, no justice," di mana keadilan hanya bisa diharapkan jika sebuah kasus mendapatkan tekanan publik yang masif di media sosial.
Integritas sistem peradilan pun semakin diragukan ketika faktor politik menentukan siapa yang harus diproses dan siapa yang mendapatkan imunitas. Jaksa Agung dan institusi penegak hukum lainnya berada di bawah kontrol eksekutif yang sangat kuat tanpa adanya mekanisme pengawasan independen yang kuat. Praktik penegakan hukum yang tidak konsisten ini meruntuhkan kepercayaan publik terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) dan memperdalam rasa sakit hati rakyat kecil yang merasa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Pendeknya, Indonesia sedang bergerak menuju apa yang bisa disebut sebagai otokrasi teknokratis. Sebuah sistem yang mempertahankan prosedur demokrasi formal seperti pemilu, namun isinya dijalankan dengan esensi otoritarianisme.
Konsolidasi kekuatan militer, kepolisian, modal negara melalui Danantara, serta politik dinasti telah membangun benteng kekuasaan yang sangat solid. Tanpa keberanian masyarakat sipil untuk melakukan reorganisasi kekuatan dan menuntut kembalinya supremasi sipil, Indonesia berisiko terjebak dalam stagnasi demokrasi jangka panjang.
Masa depan bangsa ini kini dipertaruhkan antara kembali menjadi negara hukum yang demokratis atau tetap menjadi negara kekuasaan yang dikendalikan oleh segelintir elit di balik retorika nasionalisme pembangunan.
Baca tanpa iklan