News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

JATAM: Satgas PKH Harus Terapkan Sanksi Pidana, Bukan Sekadar Denda

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SATGAS PKH - JATAM kritik sanksi denda pada tambang ilegal, dinilai lemahkan hukum dan abaikan pemulihan lingkungan.

Kondisi tersebut secara langsung mengganggu kesehatan dan kehidupan warga sekitar.

JATAM menegaskan bahwa pemerintah harus bersikap tegas dengan memastikan proses pemulihan lingkungan selesai sepenuhnya sebelum memberikan kembali izin operasional kepada perusahaan.

Masalah ini juga berkaitan dengan penguasaan lahan yang luas.

Ratusan ribu hektar wilayah dikuasai oleh perusahaan tambang, yang kemudian memicu perselisihan kepemilikan dengan warga masyarakat adat dan petani di berbagai daerah.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sektor pertambangan menjadi penyebab paling banyak munculnya konflik lahan sepanjang tahun 2024.

“Di saat aturan berjalan lunak bagi korporasi pelanggar, justru masyarakat yang harus menanggung semua dampak buruknya, baik dari sisi lingkungan maupun sosial,” tutup laporan tersebut.

JATAM pun mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk segera menerapkan sanksi pidana bagi pelaku perusakan lingkungan, sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan menyeluruh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini