Kondisi tersebut secara langsung mengganggu kesehatan dan kehidupan warga sekitar.
JATAM menegaskan bahwa pemerintah harus bersikap tegas dengan memastikan proses pemulihan lingkungan selesai sepenuhnya sebelum memberikan kembali izin operasional kepada perusahaan.
Masalah ini juga berkaitan dengan penguasaan lahan yang luas.
Ratusan ribu hektar wilayah dikuasai oleh perusahaan tambang, yang kemudian memicu perselisihan kepemilikan dengan warga masyarakat adat dan petani di berbagai daerah.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sektor pertambangan menjadi penyebab paling banyak munculnya konflik lahan sepanjang tahun 2024.
“Di saat aturan berjalan lunak bagi korporasi pelanggar, justru masyarakat yang harus menanggung semua dampak buruknya, baik dari sisi lingkungan maupun sosial,” tutup laporan tersebut.
JATAM pun mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk segera menerapkan sanksi pidana bagi pelaku perusakan lingkungan, sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan menyeluruh.
Baca tanpa iklan