Dalam kerangka ini, asimetri bukanlah bentuk perlakuan istimewa tanpa alasan, melainkan strategi konstitusional untuk mencapai keadilan substantif.
Otonomi daerah yang berkeadilan adalah otonomi yang mampu memperkuat kapasitas daerah tertinggal, mendorong inovasi daerah maju, serta memastikan seluruh warga negara di perkotaan maupun di pelosok pedesaan merasakan kehadiran negara secara nyata.
Menata Ulang Arah Pendulum
Pertanyaan Quo vadis pendulum otonomi daerah? seyogyanya dijawab dengan cara menemukan titik keseimbangan antara Desentralisasi dan Sentralisasi.
Bagaimana negara mampu untuk memformulasikan otonomi yang kuat namun tetap terintegrasi, desentralisasi yang luas namun tetap terkendali, serta diferensiasi kewenangan yang adaptif namun tetap berlandaskan persatuan nasional.
Indonesia memerlukan paradigma baru otonomi daerah yang tidak terjebak pada tarik menarik ideologis antara sentralisasi dan desentralisasi.
Butuh arsitektur pemerintahan daerah yang fleksibel, kontekstual, dan berkeadilan sebagai role model yang berakar pada konstitusi, berpijak pada realitas, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian, pendulum otonomi daerah tidak lagi berayun tanpa arah, melainkan bergerak mantap menuju cita-cita besar dalam mewujudkan negara demokrasi Pancasila yang berketuhanan, berkemanusiaan, menjunjung tinggi nilai persatuan, serta berkeadilan sosial.
Baca tanpa iklan