News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Membaca Arah Reformasi Polri

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H, Anggota Komisi III DPR RI, bicara soal reformasi Polri.
PROFIL PENULIS
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H.
Anggota Komisi III DPR RI

BEBERAPA waktu lalu, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto telah menyerahkan laporan hasil kinerjanya, hingga kurang lebih 3000an halaman, yang berisikan kajian dan rekomendasi terhadap arah kebijakan untuk reformasi Polri. 

Sebagaimana dilansir dari beberapa media, KPRP menyampaikan beberapa substansi rekomendasi antara lain tentang kedudukan Polri, penguatan lembaga Kompolnas, mekanisme pengangkatan Kapolri, pengaturan tentang penugasan Anggota Polri di luar institusi Polri, penataan aspek kelembagaan dan manajerial, hingga revisi peraturan perundang-undangan (UU Polri, Perpol, dan Perkap).

KPRP juga menyampaikan perlunya sebuah peta jalan reformasi Polri secara jangka pendek, menengah, dan panjang.

Saya tertarik untuk kemudian mencoba menelusuri dan mengkaji langkah strategis untuk mereformasi Polri, dikaitkan dengan hasil rekomendasi KPRP tersebut.

Dalam berbagai artikel yang pernah saya tulis, saya berpendapat bahwa reformasi Polri merupakan kebutuhan urgen, khususnya dalam mendesain reformasi kultur dan struktur, yang juga termasuk gaya kepemimpinan dan organisasi Polri. 

Hal ini tidak lain karena kita tidak bisa menghindari fakta bahwa Polri merupakan institusi yang paling bersentuhan dengan kehidupan masyarakat. 

Di berbagai negara, kepolisian selalu menjadi salah satu institusi yang akan disorot oleh masyarakat karena Kepolisian selalu berperan sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus sebagai penegak hukum. 

Berbagai upaya reformasi kebijakan hingga struktur dan budaya organisasi dalam rangka mereformasi sistem pemolisian sehingga dapat berjalan secara efektif dan humanis.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan salah satu indikator utama menakar implementasi kekuasaan di Indonesia.

Polri sendiri telah mengalami berbagai transformasi, terutama sejak era reformasi 1998 dengan lahirnya TAP MPR No. VI dan VII Tahun 2000, yang menegaskan supremasi sipil dalam hal ini Polri dalam menjaga dan melindungi masyarakat. 

Polri telah memiliki berbagai inovasi yang terwujud dalam Grand Strategy Polri 2005-2025 hingga 2025-2045 yang secara bertahap terus dilaksanakan untuk mewujudkan Polri yang unggul, profesional, dan humanis.

Berbagai tagline dari Polisi “Sahabat Masyarakat”, Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya), dan terakhir Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Kesemuanya ini bertujuan untuk menghadirkan Polri yang bertransformasi menjadi Polri yang bersih dan terpercaya.

Arah Reformasi Polri Jilid III

Dari berbagai pemberitaan di media, tak dapat dipungkiri terjadi sedikit kemerosotan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri akibat beberapa peristiwa yang terjadi belakangan ini.

Fenomena ini juga dipengaruhi dari menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum secara umum. 

Komisi III DPR RI mencatat berbagai peristiwa yang dapat “menodai” upaya besar untuk menghadirkan sistem penegakan hukum yang terpercaya.

Beberapa permasalahan yang menyangkut Polri misalnya, terdapat persoalan seperti kesan kekerasan berlebihan atau extra-judicial killing, kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan kewenangan, pemaksaan dan kriminalisasi berlebihan, keterlibatan dalam tindak pidana (termasuk tindakan backing), korupsi, hingga responsivitas terhadap aduan masyarakat.

Catatan-catatan tersebut juga menjadi laporan temuan KPRP kepada Presiden. KPRP menemukan dan mengungkap setidaknya sembilan masalah kultural Polri yang perlu diperhatikan yakni kekerasan (termasuk pemaksaan), sifat militeristik (budaya komando), korupsi, budaya pamer, hedonis, dan cantolan kekuasaan; melindungi sesama anggota yang bersalah atau loyalitas buta, impunitas, budaya manipulatif atau “menghalalkan segala cara”, termasuk juga kejar target.

Dari persoalan tersebut setidaknya dapat terlihat adanya keraguan terhadap sistem pengelolaan kepemimpinan dan sumber daya manusia di Polri.

KPRP kemudian merekomendasikan beberapa hal seperti penguatan Kompolnas, perubahan struktural dan meritokrasi kerja, revisi peraturan perundang-undangan hingga pengangkatan Kapolri.

Dalam hal ini sedikit yang menarik adalah adanya dua kubu yang berbeda pendapat soal politik pengangkatan Kapolri. 

Namun Presiden tegas menyatakan bahwa penerapan check and balance harus ada, Kapolri harus dipilih bersama DPR.

Hal ini menunjukkan sifat kenegarawanan Presiden Prabowo yang ingin tetap bersama rakyat menentukan arah kebijakan politiknya. Namun begitu revisi undang-undang tetap harus dilakukan.

Maka dalam tulisan ini, saya memberi penekanan terhadap adanya kesepakatan bersama untuk urgensi perubahan undang-undang yakni UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Perubahan ini menjadi penanda formalistik untuk mewujudkan strategi reformasi Polri baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Saya melihat bahwa perubahan UU setidaknya perlu untuk mengatur mengenai beberapa aspek.

Aspek pertama adalah pentingnya mengatur kembali tentang kebutuhan pembinaan dan pendidikan. Faktor ini merupakan hal yang fundamental karena penataan terhadap sistem rekrutmen, pendidikan, dan pembinaan merupakan tahap awal pembentukan Polri secara institusional.

Pembangunan budaya bersih, profesional, dan berintegritas dapat diterapkan sejak awal, bukan hanya pada pucuk atas ataupun di tengah.

Sistem yang bersih akan mampu mendorong kultur dan pelaksanaan sistem yang baik. Oleh sebab itu, tolok ukur sistem rekrutmen yang bersih, terukur, dan kredibel menjadi kunci utama. 

Aspek selanjutnya adalah penataan bidang pengawasan. Penguatan terhadap pengawasan eksternal (baik DPR maupun Kompolnas) akan mampu menutup ruang pelanggaran yang lebih besar.

Saya pribadi setuju dengan penguatan Kompolnas sepanjang memiliki tolok ukur yang jelas dalam pengaturan tugas dan kewenangannya. 

Hal ini untuk menghindari basa-basi atau penggemukan organisasi yang tidak diperlukan. Penguatan kompolnas dapat menjadi salah satu jalan keluar untuk memaksimalkan pengawasan, namun begitu, pengawasan internal tetap menjadi pihak yang sangat penting.

Penguatan dari luar tidak akan efektif jika pengawasan dari dalam tidak berjalan sebagaimana mestinya. Artinya penguatan terhadap program pengawasan profesi dari internal Polri harus diatur secara jelas mekanisme, substansi, dan bentuk-bentuk tolok ukur dalam pelaksanaan sistem reward and punishment.

Sistem whistleblowing atau pengawasan melekat 360 bisa menjadi salah satu metode pengawasan.

Penataan tata kelola SDM dan organisasi Polri menjadi aspek penting selanjutnya. Tata kelola ini termasuk juga dalam melakukan reformasi struktural dan meritokrasi kerja.

Penilaian terhadap prestasi, capaian, dan implementasi berdasarkan tolok ukur harus dilakukan secara obyektif. Selain penataan terhadap kebutuhan kuantitas dan kualitas SDM di berbagai fungsi, dibutuhkan juga sistem yang mampu melakukan pengelolaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi anggota Polri di lapangan. 

Manajemen ini dapat menyederhanakan kompleksitas struktur dan mekanisme pembinaan, sehingga dapat mendorong optimalisasi fungsional berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi. Penugasan terhadap anggota Polri di luar perlu diatur secara limitatif dan harus diperketat kriterianya.

Hal ini bukan untuk mendiskreditkan kemampuan anggota Polri, namun jikalau memang ada anggota Polri yang mampu untuk berkembang di bidang lain, maka ia juga harus mengundurkan diri. Dengan kata lain, harus dihindari rangkap jabatan dan sifat eksklusivitasnya.

Dengan lahirnya KUHAP, kewenangan Polri sebagai penegak hukum (Penyidik) telah diatur secara lebih ketat. Pemberian hak-hak warga negara diatur lebih jelas dan kewenangan yang dijalankan harus dilakukan secara lebih berhati-hati.

Dalam hal ini, UU Polri dapat menjadi pendorong mewujudkan pelindungan HAM yang telah diatur di dalam KUHAP. UU Polri perlu mengatur lebih jelas tentang transformasi penegakan hukum, seperti pemanfaatan teknologi dan sistem informasi, serta kewajiban untuk pemenuhan hak-hak warga negara.

Dalam hal ini selain hak-hak yang diatur dalam KUHAP, UU Polri juga perlu menegaskan pentingnya penerapan pelindungan hak masyarakat seperti hak atas rasa aman dan pencegahan terhadap kekerasan atau penyiksaan.

Oleh sebab itu UU Polri dapat mengatur lebih jelas mengenai strategi pencegahan dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran.

Berbagai pengalaman dalam reformasi dan modernisasi Polri yang telah ada di berbagai negara maupun perkembangan ilmu kepolisian, memberikan salah satu model penting yang dapat menjadi pertimbangan di dalam pembentukan kebijakan Polri.

Smart Democratic Policing misalnya menjadi salah satu model kekinian yang mengedepankan peran Polri dalam kegiatan deteksi dini, preventif, dan pre-emtif.

Kegiatan kepolisian menjadi lebih terpusat dan terkendali. Model ini mendukung pula model polisi masyarakat yang telah ada sebelumnya, namun juga mengedepankan prinsip pelayanan optimal yang memberi efek eksistensi kepolisian secara lebih positif. 

Polisi tidak lagi hanya menegakkan hukum namun juga berperan serta dalam kegiatan masyarakat dengan melibatkan masyarakat itu sendiri. Perubahan paradigma atau mindset yang dibutuhkan Polri saat ini, yakni kepercayaan masyarakat!

Dalam pandangan saya, salah satu kunci keberhasilan dari semua upaya ini adalah bagaimana mengubah paradigma dan budaya Polri secara nyata, dari budaya yang militeristik menjadi Polri yang profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Apapun yang nantinya akan menjadi kebijakan, baik perubahan paradigma, sistem pengawasan hingga gaya kepemimpinan, pada prinsipnya akan membutuhkan suatu implementasi prinsip “good governance” pada semua struktur dan fungsi Polri, yakni penekanan pada transparansi dan keterbukaan.

Polri harus menjadi institusi yang inklusif, terbuka terhadap kritik dan pengawasan, hingga kemampuan beradaptasi pada perkembangan zaman. Polri 5.0 atau Polri yang dapat memanfaatkan kemajuan teknologi dan komunikasi, selain dapat membantu tugas Polri sehari-hari, juga mampu menghadirkan transparansi; terawasi dan terkendali. Polri bukan hanya “meniup peluit atau menilang” tapi mengetahui betul seluruh duduk permasalahan dalam masyarakat.

Alih-alih berkutat pada mekanisme ketatanegaraan atau politik dari pengangkatan Kapolri, saya melihat bahwa hal yang perlu dibenahi saat ini adalah sistem pemolisian itu sendiri.

Saya memandang bahwa Polri sejauh ini telah berupaya untuk berbenah diri, berinovasi, dan beradaptasi. Akan tetapi tiada gading yang tak retak. 

Ada saja beberapa kasus dan pelanggaran oknum yang tentu akan mempengaruhi citra Polri. Meski begitu, masyarakat tetap percaya bahwa Polri akan mampu berbenah diri dan membayar kepercayaan publik.

Saya tetap berpandangan bahwa reformasi Polri bukanlah hal yang tidak mungkin untuk diwujudkan.

Berbagai pandangan, baik oleh KPRP, DPR, pemerhati kepolisian, ahli hukum, dan seluruh masyarakat tentang reformasi Polri, merupakan upaya bersama untuk menghadirkan Polri yang kredibel dan dicintai masyarakat. 

Perubahan tidak hanya menyasar pada kekuasaan atau kepemimpinan Polri semata, namun usaha untuk membangun citra dan institusi Polri yang berintegritas, berkualitas, dan terbuka. Saya pribadi percaya bahwa Polri akan mampu mewujudkannya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini