News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tantangan Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin-off

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPIN OFF ASURANSI SYARIAH - Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 22 Mei 2026, sudah 3 perusahaan asuransi yang telah melakukan spin off unit usaha syariah (UUS)-nya dengan mendirikan perusahaan baru. Sebanyak tujuh perusahaan asuransi lainnya sudah spin off UUS-nya dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

GELOMBANG pemisahan unit usaha syariah (UUS) dari perusahaan asuransi dan reasuransi sedang berlangsung di industri jasa keuangan di Indonesia. 

Menurut Siaran Pers OJK bulan April 2026, sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023 diketahui sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

Sebanyak 28 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 13 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

Proses ini bukan semata-mata urusan administratif saja, melainkan sebuah upaya untuk mendorong penguatan sektor perasuransian sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sebagai bagian dari perusahaan induk, UUS beroperasi dengan infrastruktur induk yang meliputi sistem manajemen risiko, teknologi informasi dan sumber daya manusia. Struktur operasional ini memungkinkan UUS menjalankan setiap fungsi dengan memanfaatkan kapasitas yang telah dibangun oleh perusahaan induk.

Begitu spin-off terjadi, status entitas berubah secara fundamental. Yang bergeser bukan kualitas pengelolaan risiko melainkan siapa yang harus menanggung tanggung jawab penuh atas penerapan manajemen risiko.

Perusahaan hasil spin-off perlu memastikan ketersediaan empat pilar utama dalam penerapan manajemen risiko secara menyeluruh yang mencakup:

  • Pengawasan aktif Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
  • Kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko
  • Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko beserta sistem informasi manajemen risiko dan
  • Sistem pengendalian internal. 

Transisi ini menuntut perusahaan hasil spin-off untuk memiliki struktur organisasi yang lengkap, ketersediaan komite manajemen risiko sampai dengan penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari fungsi operasional.

Tantangan ini bukan hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut kesiapan kelembagaan secara menyeluruh. Salah satu tantangan utama yang dihadapi perusahaan hasil spin-off adalah ketersediaan sumber daya manusia yang memahami praktik manajemen risiko sekaligus menguasai prinsip keuangan syariah.

Baca juga: Pasca Spin Off, BSN Targetkan Aset Rp 100 Triliun

Ketika perusahaan hasil spin-off harus memiliki unit manajemen risiko sendiri yang beroperasi secara independen, kesiapan SDM menjadi hal krusial yang perlu disiapkan sejak awal.

Tantangan kedua adalah infrastruktur teknologi sebagai kesiapan sistem informasi manajamen risiko.

Key Risk Indicator (KRI) dan dashboard monitoring risiko memerlukan sistem yang dapat beroperasi secara mandiri dan mampu mengakomodasi karakteristik bisnis asuransi syariah yang berbeda dari asuransi konvensional.

Ketentuan mengenai kerja sama antar perusahaan dalam satu kepemilikan telah diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023.

Kerja sama dimungkinkan untuk tujuan efisiensi dan optimalisasi sumber daya, namun terdapat pengecualian tegas yang tidak dapat dilakukan secara bersama, salah satunya adalah manajemen perusahaan meliputi Direksi, Dewan Komisaris, komite yang diwajibkan dan Pejabat Eksekutif.

Baca juga: CIMB Niaga Siapkan Spin-off Unit Syariah pada 2026

Artinya, meski perusahaan hasil spin-off dapat berbagi sumber daya tertentu dengan induk untuk efisiensi operasional, fungsi-fungsi kunci dalam tata kelola dan manajemen risiko tetap harus berdiri sendiri. Ini menciptakan dilema bagi perusahaan syariah yang baru berdiri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini