Di satu sisi ada ruang untuk efisiensi melalui kerja sama namun di sisi lain ada batasan tegas yang mengharuskan kemandirian pada fungsi-fungsi strategis.
Tantangannya adalah merancang model operasional yang memanfaatkan ruang efisiensi tanpa melanggar batasan independensi yang ditetapkan regulator. Pertama, perusahaan hasil spin-off perlu menyusun roadmap implementasi manajemen risiko secara bertahap dan realistis.
Pemetaan yang jelas mengenai fungsi mana yang harus segera dibangun secara mandiri dan mana yang masih dapat memanfaatkan kerja sama dalam kerangka ketentuan yang berlaku, menjadi penting untuk dilakukan.
Kedua, investasi pada SDM dan sistem tidak dapat ditunda. Rekrutmen atau pelatihan bagi personel yang memahami manajemen risiko untuk bisnis syariah perlu dijadikan prioritas.
Sistem teknologi perlu diadopsi sesuai dengan skala bisnis saat ini dengan fleksibilitas untuk berkembang seiring pertumbuhan perusahaan.
Ketiga, pemahaman terhadap batasan kerja sama yang diperkenankan regulator akan membantu perusahaan merancang struktur operasional sesuai ketentuan sekaligus efisien secara biaya.
Spin-off bukanlah titik akhir melainkan awal dari transformasi kelembagaan yang lebih besar. Perusahaan asuransi dan reasuransi syariah yang baru lahir diharapkan untuk segera matang secara institusional.
Manajemen risiko yang selama ini berjalan dalam ekosistem induk kini harus menjadi fungsi inti yang mandiri. Industri perlu menyadari bahwa tantangan terbesar spin-off bukan terletak pada proses pemisahan, melainkan pada kesiapan kelembagaan setelah pemisahan terjadi.
*) Artikel ini ditulis secara kolaboratif oleh Futty Pratiwi, mahasiswi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia bersama Dr. Dewi Hanggraeni, MBA. CA, CACP, GRCE, CRM, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis FKD Universitas Pertamina, Jakarta.
Baca tanpa iklan