TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Perwakilan nalayan dari kabupaten Aceh Timur, Langsa dan Aceh Tamiang memprotes kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat Trawl dan Pukat Tarik.
Protes disamapaikan perwakilan nelayang dengan beraudiensi ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa (10/2/2015).
Anggta dewan diharapkan memperjuangkan aspirasi mereka dengan harapan ada keringanan terhadap paraturan tersebut.
Perwakilan nelayan, Faisal Zakaria mengatakan, harus ada solusi, karena jika tidak semua nelayan yang menggunakan pukat trawl tidak berani melaut. Mereka juga terancam menganggur. Menurutnya, ada 143 boat pukat trawl yang beroprasi di tiga kabupaten/kota ini.
Sementara, anggota DPR Aceh, Iskandar Usman mengaku bahwa peraturan ini diberlakukan tanpa ada sosialisasi. Pihaknya akan bertemu dengan lembaga terkait untuk mencarikan solusi dari masalah ini.
Wartawan SERAMBI INDONESIA/ REZA MUNAWIR