Laporan Reporter Tribunnews Video, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polda Riau telah membekuk tujuh tersangka pemburu dan pembunuh gajah di tiga lokasi, Mandau, Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) Pelalawan, dan Jambi.
Tujuh tersangka yang diamankan berinisial FA (50), HA (40), R (37), MU (52), S (30), R (30), dan AS (50). FA diduga sebagai pemodal dalam rangkaian perburuan dan pembunuhan sebanyak 12 gajah yang dimulai tahun 2014 lalu tersebut.
Menurut pengakuan tersangka FA, Selasa (17/2/2015), bahwa senjata api yang dipakai untuk memburu gajah-gajah liar Sumatera itu adalah milik rekannya, dan itu telah terdaftar di Perbakin.
Untuk satu kali perburuan, dirinya mengeluarkan biaya Rp 4 juta yang diberikan kepada pemburu lainnya.
Sementara itu, dari hasil gelar perkara diketahui bahwa Polda Riau telah mengamankan 8 gading gajah dan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu berupa senjata api laras panjang, peluru sebanyak 106 butir, dan senjata tajam.