News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presiden Joko Widodo

NEWSVIDEO: Era Jokowi Menjadi Titik Kritis Penuntasan Kasus BLBI dan Century

Editor: Bian Harnansa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rezim pemerintahan Jokowi-JK dianggap menjadi titik kritis penuntasan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Century yang digawangi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran nuntaskan (Fitra) menilai Presiden perlu turun tangan memperkuat KPK sebagai satu-satunya institusi kredibel dalam mekasus BLBI dan Century itu.

Sebab, dengan adanya upaya pemelahan terhadap KPK dianggap berpotensi melenyapkan kasus-kasus besar itu yang semestinya segera diselesaikan.

"Presiden jangan hanya diam. Presiden bertanggung jawab bila kasus BLBI dan Çentury lenyap," ujar Sekretaris Jenderal Fitra, Yenny Sucipto kepada wartawan di Kantornya, Minggu (1/3/2015).

Lebih lanjut, Ia berpandangan, presiden Jokowi sebaiknya meninjau ulang Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 mengenai BLBI yang pernah dikeluarkan oleh Megawati Soekarnoputri kala menjabat sebagai presiden.

Selain itu, Jokowi disarankan memerintahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan audit investigasi dana Surat Keterangan Lunas (SKL) dan nilai aset BLBI. Sebab, Dia menduga ada kejanggalan dalam penerbitan Inpres tersebut.

Ia berpandangan, bahwa Inpres itu memberikan jaminan kepastian pada obligator yang kooperatif dan sanksi bagi obligator yang tidak kooperatif. Namun, bukannya menagih utang para obligator, Inpres tersebut malah digunakan untuk menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) pada lima obligator.

Menurut Yenny, penerbitan Inpres oleh Megawati dinilai sangat memiliki keterkaitan dengan dominasi partai politik dan elite korporasi.

Yenny melanjutkan, kejanggalan itu terlihat pada lima obligator kelas atas yang mendapat stempel lunas, sementara mereka masih memiliki kewajiban untuk melunasi utang kepada negara.

Yenni kembali menekankan, bahwa saat ini, publik tentu menyadari adanya problematika antara dua institusi negara belakangan.

Namun yang dikhawatirkan, kasus-kasus dari BLBI dan Century tidak akan tersentuh
jika lembaga anti korupsi seperti KPK semakin dilemahkan.

"Era Jokowi-JK mengedepankan konstitusi dan pancasila. Tugas Jokowi-JK berat, tapi dua kasus besar itu harus dapat diselesaikan," kata Yenni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini