Laporan Wartawan TRIBUN PEKANBARU/ DAVID TOBING
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Jajaran Kepolisian Polresta Pekanbaru membekuk dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking), terhadap delapan orang korban remaja perempauan, untuk dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) didaerah Maredan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, pada Jumat (27/2/2015) lalu.
Dua tersangka yang dibekuk inisial PS dan tersangka lainnya seorang wanita inisial RM.
Keduanya diketahui sebgai mucikari dengan menjual anak dibawah umur dari pulau jawa.
Sebanyak delapan orang korban perempuan,dengan dua diantaranya adalah anak dibawah umur. Delapan korban itu yakni, SS (16), SI (16), AA(18), SN (20), RY (20), EF(18)
SU (34), dan RN (32). Semua korban berasal dari luar daerah Riau, seperti Bengkulu dan Banten.
Kapolresta Pekanbaru, Kombespol Robert Harianto kepada awak media, pada Rabu (11/3/2015) mengayakan, kedua tersangka diamankan petugas pada Jumat (27/2/2015) lalu.
Penangkapan diawali adanya laporan dari salah satu korban kepada pihak Polsek Tenayan Raya, tentang adanya perempuan diawah umur yang melaporkan adanya laporan peristiwa adanya orang diperkajan sebagai PSK, didaerah Maredan, Tenayan Raya, Pekanbaru.
Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan dua tersangka, inisial PS, diduga sebagai pemilik. Setelah dilakukan lidik, ditemukan ada delapan orang korban yang dipekerjakan sebagai PSK. Mereka dibawah penguasaan tersangka PS dan tersangka seorang wanita inisial RM.