TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Budi (38) warga Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru yang berpofesi sebagai penjual rokok gerobak di Jalan Sudirman Pekabaru, dibekuk Polisi, karena menjual narkotika jenis sabu, pada Senin (20/4/2015) malam.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 19 paket sabu-sabu siap edar. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang rokok gerobak itu, nekad menyambi menjual sabu kepada pelanggannya.
Tersangka Budi (30) kepada awak media, pada Selasa (21/4/2015) mengaku mengedarkan sabu selama 10 hari lalu. Untuk satu paket sabu-sabu tersangka menjual seharga Rp 150-200 ribu.
Budii mengaku jika barang haram itu didapatkan dari pria bernama Gum (DPO). Semua pembeli sabu kepadanya merupakan para pelanggan dari Gum, yang dipesan melalui pesan SMS.
Untuk satu paket sabu, tersangka Budi mengaku mendapat untung senila Rp. 10 Ribu.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan L Riza mengatakan penangkapan tersangka diawali adanya laporan dari masyarakat, tentang adanya aktifitas jual beli narkoba.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan menyamar sebagai pembeli. Selanjutnya petugas membekuk tersangka, dan mengamankan barang bukti 19 paket sabu-sabu.
Tersangka pun diancama pasal 112 juto pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Petugas saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu dan memburu pelaku lainnya yang menjadi pemasok barang haram tersebut. TRIBUN PEKANBARU/ DAVID TOBING