Laporan Reporter Tribunnews Video, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tommy Scaffer, kekasih dari Heather Lois Mack, dinyatakan bersalah karena terbukti telah membunuh Sheila Ann von Weise-Mack yang tak lain adalah ibu kandung dari Heather.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Made Suweda, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/4/2015) siang.
Tommy Scaffer divonis 18 tahun penjara, 1 tahun lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut 17 tahun penjara. Tommy pun terlihat menangis hingga menundukkan kepalanya.
Beberapa pertimbangan hakim yang memberatkan di antaranya karena perbuatan Tommy dinilai sadis dan meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan karena Tommy menyesal dan belum pernah dihukum.
Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Tommy untuk menerima vonis atau akan mengajukan banding. Kuasa hukum Tommy yang diwakili Iswahyudi Eddy menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu mengenai hasil vonis ini.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Selasa (12/8/2014) silam, sekitar pukul 12.15 Wita, di Hotel St Regis, Nusa Dua, Badung. Dilaporkan bahwa ada tamu membawa barang yang mencurigakan dalam bagasi taksi berupa koper besar terbungkus kain sprei berwarna putih.
Selanjutnya pihak hotel menelepon Polsek Kuta Selatan dan mengarahkan mobil taksi ke polsek. Sesampainya di polsek, saat dibuka, barang berupa koper dibungkus sprei putih tersebut ternyata berisi mayat perempuan asing (WNA) yang diduga korban pembunuhan.
Mayat tersebut diketahui adalah tamu yang menginap di Hotel St Regis, atas nama Sheila Ann von Weise-Mack, yang diduga dibunuh oleh tersangka Tommy Scaffer dan Heather Lois Mack yang merupakan anak korban.(*)