Laporan Reporter Tribunnews Video, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Setelah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Susilo, mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau pada Rabu (22/4/2015), Kejaksaan Tinggi Riau selanjutnya melakukan penyitaan terhadap aset rumah dan tanah milik tersangka Susilo, di Jalan Purwodadi, Pekanbaru, Kamis (23/4/2015).
Aset milik tersangka Susilo tersebut disita untuk dijadikan barang bukti dalam kasus anggaran Program Pengentasan Kemiskinan, Kebodohan, dan Infrastruktur (K2I) Pemprov Riau senilai Rp 217 miliar.
Penyidik tindak pidana korupsi Kejati Riau menduga jika aset rumah dan tanah tersebut adalah hasil dari tindak pidana korupsi dalam kasus itu.
Kuasa hukum Susilo memprotes penyitaan yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Mukhzan menyebutkan, jika proses penyitaan terhadap aset ini dilakukan karena diduga menjadi aset yang dibeli dengan uang hasil tindak pidana korupsi Program K2I.(*)