News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

NEWSVIDEO: Polda NTT Masih Dalami Dugaan Kasus 378 Ma Des

Editor: Bian Harnansa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan pos kupang, hermina pello

POS KUPANG, COM, Kepolisian Daerah (Polda) NTT masih mendalami kasus ketua badan kehormatan NTT, Mayor Jenderal TNI Pol Demsies Netana. Untuk saat ini dia bisa dikenai pasal 378 KUHP tentang penipuan

Kapolda NTT, Brigadir Jenderal Polisi, Drs. Endang Sunjaya, SH, MH yang dikonfirmasi melalui Kabid Humas, AKBP Agus Santoso, SH, S.IK di ruang kerjanya, Kamis (21/5/2015) mengatakan masih mendalami motif dari kasus Demsies.

"Untuk saat ini dia dikenai pasal 378 yakni penipuan. Ada satu orang tua dari anggota badan kehormatan NTT yang sudah bisa dihubungi dan mereka mengaku telah mentransfer uang sebesar enam juta rupiah kepada Demsies untuk menjadi anggota polisi atau anggota TNI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini