Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Jajaran Polsek Bengkong kembali berhasil membekuk dua orang spesialis pelaku pencurian sepeda motor, yakni masing-masing bernama Dedi Alvis (28) dan Dodi (32) yang diamankan di Tiban 1 tempat tinggal Dedi, Minggu (24/5/2015).
Bahkan dari keduanya, Jajaran Polsek Bengkong juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixon BP 5359 FC, kunci T, kunci ingris dan kunci duplikat.
Dodi, salah satu pelaku kepada Tribunnews Video mengaku aksi ini baru dilakukannya dua kali, dimana pertama mereka mengambil sepeda motor Yamaha Mio di Batu Ampar dan kedua yamaha Vixon di Bengkong Kolam.
"Uangnya dipergunakan untuk keperluan sehri-hari, karena pekerjaan sebagai pembuat tralis lagi sepi pesanan," kata Dodi, Senin (25/5/2015).
Kapolsek Bengkong AKP Syamsurizal mengaku pelaku memang sudah lama dikejar, namun berhasil lolos. "Dan kemarin baru berhasil kami tangkap di kediamannya di Ttiban 1," katanya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.