Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang kembali menangkap seorang pengedar narkoba berjenis sabu-sabu di Wilayah Sekupang Batam Kepulauan Riau, yakni inisial SU. Dan dari tangan pelaku Satresnarkoba mengamankan tiga paket yang masing-masing berisi lima gram sabu atau biasa disebut sak.
Kasat Res Narkoba, Kompol Irham Halid mengatakan, tertangkapnya Su berawal dari adanya laporan masyarakat Sekupang tentang adanya pengedar narkoba yang tinggal di daerah mereka, tepatnya Taman Sari Hijau. Dan saat dilakukan penggeledahan ternyata benar adanya.
"Dari penggerebekan sabu-sabu tersebut disimpan pelaku didalam bantal. Bahkan selain sabu kami juga menemukan timbangan digital," kata Irham, Rabu (27/5/2015).
Sementara SU kepada Tribunnews Video mengaku hal itu baru dilakukannya dan hanya coba-coba. "Coba-coba saja," katanya.
SU mengaku perpaketnya dijual seharga Rp5 juta. "Selain diedarkan di sekupng, barang ini juga saya edarkan di Tembilahan," ujarnya.
Atas perbuatannya, Su dijerat Pasal 112 ayat 1 jo 114 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.