Jelang Ramadhan, Pemerintan Provinsi DKI Jakarta menertibkan surat edaran seputar jam operasional tempat-tempat hiburan di Jakarta. Selama Ramadhan, beberapa tempat hiburan dilarang untuk buka. Sementara sebagian lainnya, hanya diwajibkan untuk memundurkan jam buka dan memajukan jam tutupnya.
>VIDEO: Pemprov DKI Jakarta Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan
Editor: Bian Harnansa
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger