Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulanaa
TRIBUNNEWS.COM, BATAM -Kasus pembunuhan yang dilakukan Rahmat (45) terhadap kakak iparnya, Umi Khoriah dan Istrinya Sri Astuti yang sebelumnya ditangani Polsek Sekupang akhirnya di SP3 kan (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan). Hal ini dilakukan karena Rahmat, pelaku penikaman meninggal dunia. Setelah beberapa haari dirawat di RSBP Batam Sekupang Batam Kepulauan Riau.
Kapolresta Barelang Kombes Asep Safrudin mengaku hal ini dilakukan karena pelaku sudah meninggal dunia sehingga tidak memungkin lagi untuk dilanjutkan.
"Tersangka sudah meninggal dunia, otomatis kasusnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan). Jasad tersangka sendiri dibawa ke kampung halamannya, Jember Jawa Timur," kata Asep, Selasa (16/6/2015).
Selain Rahmat dan kakak iparnya, Umi Khoriah meninggal, namun untuk kondisi Sri Astuti saat ini masih kritis. Namun belakangan disebutkan sudah mulai membaik, bahkan sudah mulai siuman meski belum bisa berbicara.
Pantauan Tribunnews Video, Sri Astuti usai menjalani operasi dirawat intensif di RS Awal Bros Batam. Ia dijaga ketat oleh pihak keluarga, sementara keluarga korban masih enggan berkomentar terkait kejadian ini.