Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak 2 putusan terkait perkara pengujian Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2 permohonan yang ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi adalah mengenai batas usia menikah bagi perempuan dan pernikahan bagi warga negara yang berbeda agama.
Dengan ditolaknya 2 permohonan ini selanjutnya pemohon akan mengambil langkah dengan mengajukan proses hukum dalam waktu dekat.
BERITA REKOMENDASI