Laporan Wartawan Warta Kota, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, Semanggi - Meski sudah memeriksa lima sopir taksi Uber, aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tidak menahan para sopir taksi tidak resmi itu. Setelah diperiksa pada Jumat (19/6/2015) lalu, mereka tetap sebagai saksi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal kepada wartawan, Senin (22/6) mengatakan, kelima sopir tidak ditahan, dan hanya dimintai keterangan soal Uber.
Iqbal mengatakan, para sopir tersebut akan dimintai keterangan di kemudian hari. “Namun, saat ini belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka. Proses penyidikan belum tentu ada tersangka," jelasnya. Polisi bisa menjerat pengelola taksi Uber dengan UU Lalu lintas nomor 22 Tahun 2009, maupun KUHP, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Penyidik, kata dia, juga akan meminta pendapat para ahli tentang hal ini. Taksi ber plat hitam bisa dijerat penipuan karena melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan kriteria taksi, antara lain pelat nomor kuning, uji KIR, dan memiliki lampu mahkota. “Sopir juga harus punya SIM A khusus, karena membawa orang umum, serta izin-izin lainnya terkait angkutan jalan yang dikeluarkan DIshub," tuturnya.
Seperti diketahui, lima taksi Uber digiring ke Mapolda Metro Jaya dengan dijebak oleh Organda DKI, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, serta Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya