Laporan Reporter Tribunnews Video, Yoga Noldy Perdana
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Hasil inspeksi mendadak (sidak) produk makanan yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung bersama Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota, Dinas UMKM Perindustrian dan Perdagangan Provinsi dan Kota, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kota Bandar Lampung, dan Badan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi, yang terdapat di 29 sarana atau tempat penjualan produk makanan, Senin (22/6/2015), menemukan 34 produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Produk makanan yang tidak layak diedarkan tersebut dikarenakan tidak memenuhi syarat seperti kemasan yang rusak, telah kedaluwarsa, tidak memiliki izin edar, tidak memiliki label, tidak memiliki keterangan dalam bahasa Indonesia (produk impor), produk yang tidak memiliki izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), tidak memiliki nomor MD/SP atau izin BPOM, dan tidak memiliki tanda khusus mengandung bahan haram.
Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan, Ramadhan APT menuturkan, sidak ini merupakan tugas rutin setiap tahun BPOM Lampung yang bertujuan untuk memantau bahan pangan yang tidak memenuhi ketentuan yang beredar di bulan Ramadan, terutama jelang Idul Fitri.
Tim sidak yang berjumlah 45 orang, dibagi menjadi lima tim yang tersebar di beberapa wilayah, yaitu Tanjung Karang Pusat, Kedaton, Teluk Betung, Kemiling, dan Antasari. Untuk kelompok tim 1, tempat yang didatangi adalah Gelael, Hypermart Tanjung Karang, Robinson Ramayana Tanjung Karang, dan Chandra Tanjung Karang.
“Selain memeriksa produk makanan, kita juga memeriksa parcel dengan kategori di dalamnya tidak boleh ditemukan produk yang mengandung alkohol dan babi,” ujar Ramadhan.
Dalam sidak ini, temuan-temuan produk makanan yang tidak layak edar yang diserahkan pihak sarana kepada BPOM yakni sosis yang dikemas ulang tanpa dilengkapi merek dan tanggal kedaluwarsa sebanyak tujuh bungkus, otak-otak vegetarian tanpa izin edar MD atau izin BPOM sebanyak enam bungkus, dan dua puluh bungkus garam kemasan yang tidak memiliki izin PIRT. Serta pemusnahan ditempat terhadap tiga item produk makanan ringan yang telah kedaluwarsa.
Sementara itu, Asisten 1 Store Manager Chandra Tanjungkarang, Dyan Hariyanto mengatakan, akan segera menindaklanjuti dengan menghubungi suppliernya.
"Sementara ini akan kami tarik dulu dari display product, kemungkinan barangnya akan direturn ke supplier. Setelah izinnya dilengkapi, baru nanti barangnya boleh beredar," papar Dyan.
Salah satu pengunjung swalayan yang ditemui, Mesa menuturkan, dirinya agak was-was jika ternyata membeli produk makanan yang tidak layak dikonsumsi.
“Kalau saya belanja biasanya jarang cek tanggal kedaluwarsa, karena saya yakin saja dengan pihak swalayan yang menjamin mutu produknya untuk dikonsumsi. Mungkin sejak saat ini, saya akan lebih berhati-hati lagi membeli produk dengan melihat kemasannya dan tanggal expirednya,” ujar Mesa.(*)